KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.
Mario Dandy merupakan anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Sementara korban David Ozora adalah anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor yang Bernama Jonathan.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya
Berikut perjalanan kasus Mario Dandy, sejak penganiayaan hingga mendapatkan remisi:
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David Ozora terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan David terhadap AG.
Mario kemudian menghubungi David untuk mengonfirmasi pengaduan AG tersebut. Namun, David mengabaikan telepon dari Mario Dandy berulang kali.
Baca juga: Perincian Vonis Pelaku Penganiayaan Anak D, Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun
Akhirnya, Mario membuat rencana untuk menjebak David dengan dalih AG ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.
Mario Dandy bersama AG dan Shane Lukas lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN pada 20 Februari 2023.
Saat bertemu, terjadi perdebatan antara keduanya yang berujung dengan tindak kekerasan yang dilakukan Mario kepada David.
Mario memukul David berkali-kali menggunakan tangan, dan saat korban sudah terjatuh, kepala dan perutnya ditendang.
Baca juga: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Biaya Restitusi Rp 25 M, Ini Rinciannya
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023).
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.