Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Ronald Tannur: Bunuh Pacar, Suap Hakim, Kini Dapat Remisi

Kompas.com - 19/08/2025, 10:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Nama Gregorius Ronald Tannur kembali mencuat setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Minggu (17/8/2025) lalu.

Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) pada 2023.

Dia juga terbukti melakukan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendapatkan vonis bebas dari kasus tersebut.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur: Aniaya Pacar, Divonis bebas, sampai Seret Sang Ibu


Berikut adalah perjalanan lengkap kasus Ronald Tannur yang dirangkum dari berbagai pemberitaan Kompas.com:

Kasus pembunuhan Dini

Semua bermula ketika Ronald Tannur menganiaya hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya pada Rabu (4/10/2023).

Saat itu keduanya bertengkar, Ronald menendang dan memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras, bahkan melindas korban menggunakan mobil.

Dalam kondisi kritis, Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit National Hospital Surabaya, namun nyawanya tak tertolong.

Akibat kasus penganiayaan yang yang menyebabkan kekasihnya meninggal dunia, Ronald Tannur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ketua PN Jaksel Ketahuan Terima Suap Rp 60 M gara-gara Kasus Ronald Tannur, Bagaimana Mulanya?

Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara dan sempat divonis bebas

Ronald Tannur ditahan di Rutan Medaeng. Perjalanan kasus Ronald Tannur.Dok Kanwil Kemenkumham Jatim Ronald Tannur ditahan di Rutan Medaeng. Perjalanan kasus Ronald Tannur.

Ronald dijerat tiga pasal berlapis dan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya lalu menuntut Ronald 12 tahun penjara.

Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Baca juga: Profil Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur

Namun, Ronald Tannur kemudian divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. Keputusan tersebut cukup menghebohkan publik, terutama keluarga korban.

Dalam sidang di PN Surabaya, hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut.

Ronald divonis kemudian bebas dalam persidangan di PN Surabaya, pada Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Profil Edward Tannur yang Diperiksa soal Kasus Suap Hakim PN Surabaya beserta Kekayaannya

Terbukti melakukan suap kepada hakim

Keputusan hakim yang membebaskan Ronald menimbulkan kecurigaan dan dinilai janggal bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halaman:


Terkini Lainnya
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau