KOMPAS.com - Nama Gregorius Ronald Tannur kembali mencuat setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Minggu (17/8/2025) lalu.
Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) pada 2023.
Dia juga terbukti melakukan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendapatkan vonis bebas dari kasus tersebut.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur: Aniaya Pacar, Divonis bebas, sampai Seret Sang Ibu
Berikut adalah perjalanan lengkap kasus Ronald Tannur yang dirangkum dari berbagai pemberitaan Kompas.com:
Semua bermula ketika Ronald Tannur menganiaya hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya pada Rabu (4/10/2023).
Saat itu keduanya bertengkar, Ronald menendang dan memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras, bahkan melindas korban menggunakan mobil.
Dalam kondisi kritis, Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit National Hospital Surabaya, namun nyawanya tak tertolong.
Akibat kasus penganiayaan yang yang menyebabkan kekasihnya meninggal dunia, Ronald Tannur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ketua PN Jaksel Ketahuan Terima Suap Rp 60 M gara-gara Kasus Ronald Tannur, Bagaimana Mulanya?
Ronald dijerat tiga pasal berlapis dan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya lalu menuntut Ronald 12 tahun penjara.
Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Baca juga: Profil Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur
Namun, Ronald Tannur kemudian divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. Keputusan tersebut cukup menghebohkan publik, terutama keluarga korban.
Dalam sidang di PN Surabaya, hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut.
Ronald divonis kemudian bebas dalam persidangan di PN Surabaya, pada Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Profil Edward Tannur yang Diperiksa soal Kasus Suap Hakim PN Surabaya beserta Kekayaannya
Keputusan hakim yang membebaskan Ronald menimbulkan kecurigaan dan dinilai janggal bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).