KOMPAS.com - Pembahasan tentang gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah meramaikan lini masa media sosial.
Salah satunya di media sosial X, topik mengenai "Gaji DPR 3 juta sehari" mendadak ramai dibahas.
Salah satu pusat diskusinya berasal dari unggahan sebuah akun base menfess @tan****rl, ketika penggunanya berbagi tangkapan layar dari berita berjudul, "MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari" pada Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Ramai Unggahan Gaji Anggota DPR Naik Jadi Rp 3 Juta per Hari, Ini Kata Pengamat
Hal ini berasal dari keterangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebutkan bahwa gaji anggota mencapai angka Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.
Unggahan itu sudah ditonton lebih dari 311.000 pengguna X dan mengundang interaksi berupa ribuan balasan dan kutipan.
Lantas, berapa gaji anggota DPR dan bagaimana perbandingannya dengan negara lain?
Dilansir dari Kompas.com, (1/10/2025), pendapatan anggota DPR terdiri gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Besaran gaji pokok anggota DPR dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Rincian penerimaan gaji anggota DPR yakni:
Baca juga: Mark Zuckerberg Buru Pakar AI Terbaik, Gaji Miliaran Disiapkan
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak: