KOMPAS.com - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 dilakukan di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Sebanyak 580 legislatif terpilih dilantik melalui rapat paripurna perdana yang dipimpin oleh ketua DPR RI sementara dari perwakilan anggota yang termuda dan tertua.
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029?
Baca juga: Profil Bonnie Triyana, Sejarawan yang Gantikan Tia Rahmania di DPR RI
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk peraturan tersebut, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Berikut perincian gaji pokok DPR RI:
Baca juga: Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Soekarno Melenggang ke Kursi DPR RI
Selain mendapat gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Besaran tunjangan anggota DPR RI tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berdasarkan ketetapan itu, tunjangan DPR mencakup tunjangan kehormatan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Adapun, tunjangan itu dibagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang akan didapatkan oleh anggota DPR RI:
1. Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok, rinciannya:
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak)
3. Tunjangan jabatan:
4. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
1. Tunjangan kehormatan:
2. Tunjangan komunikasi:
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten anggota: Rp 2.250.000
Apabila seluruh komponen gaji dan tunjangan di atas digabungkan, maka seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.
Angka tersebut bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab gaji pokok dan tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.
Selain gaji dan tunjangan di atas, ada biaya perjalanan harian yang akan didapat oleh anggota DPR RI. Berikut rinciannya:
Anggota DPR juga berhak mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Para anggota DPR yang melakukan reses atau kunjunganke daerah pemilihnya juga akan mendapatkan dana reses.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024), dana reses digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dana ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Misalnya saja, anggota DPR Krisdayanti pernah menyebut dana reses yang diterimanya sebanyak Rp 140 juta, di mana seorang anggota DPR mendapatkan dana reses beberapa kali selama menjabat.
Baca juga: Profil Tia Rahmania, Anggota DPR Terpilih yang Dipecat PDI-P usai Kritik Pimpinan KPK
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.
Para pejabat di Senayan itu bakal menerima pensiunan seumur hidup, meskipun hanya menjabat dalam satu periode atau 5 tahun.
Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Merujuk Pasal 13 UU tersebut, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun diberikan kepada DPR secara penuh jika masih sehat. Apabila sudah meninggal, pemberian dana pensiunnya dihentikan.
Namun, jika yang bersangkutan masih memiliki suami/istri, maka dana pensiun akan tetap diberikan, dengan catatan nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
Baca juga: Pelantikan DPR RI, Sinyal Kuat Puan Maharani Kembali Pimpin Parlemen
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini