KOMPAS.com - Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap vape dengan memperlakukannya sebagai masalah narkoba.
Rancangan aturan ini disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrance Wong dalam pidato Hari Nasional pada Minggu (17/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa hukuman lebih berat akan diberlakukan bagi penjual produk vape.
Baca juga: Aturan Baru, BPOM Kini Akan Awasi Zat Adiktif Pada Vape
Dilansir dari Singapore Law Watch, Senin (18/8/2025), PM Wong menyebut vaping sebagai ancaman serius bagi generasi muda.
Meski sudah dilarang sejak 2018, praktik penyelundupan dan penggunaan vape masih marak.
“Sejumlah vape mengandung zat adiktif berbahaya seperti etomidate. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya,” kata Wong.
Menurut situs resmi Pemerintah Singapura, etomidate ditemukan dalam satu dari tiga vaper atau pengguna vape.
Pengguna vaping etomidate umumnya memiliki ciri berjalan sempoyongan, tampak linglung, dan tidak menyadari lingkungan sekitar.
Selain itu, alat vape yang mengandung etomidate tidak mudah dikenali, karena bentuk dan ukurannya sama.
Baca juga: Vape Sekali Pakai Terbukti Lebih Beracun daripada Rokok Jenis Lain, Kok Bisa?
Beberapa tampak seperti produk tembakau tradisional seperti rokok, cerutu, dan pipa, sementara yang lain menyerupai barang sehari-hari seperti flashdisk dan pena.
Anggota parlemen, Vikram Nair mengatakan, pengklasifikasian etomidate sebagai narkoba akan memberi dasar hukum lebih kuat.
Ia menambahkan, fokus utama edukasi harus menyasar generasi muda yang lebih rentan terpengaruh.
Nair mengingatkan bahwa tren vape di kalangan pelajar bisa disamakan dengan fenomena menghirup lem pada generasi sebelumnya.
Ia memastikan isu ini akan menjadi agenda penting dalam sidang parlemen September mendatang.
Lantaran efek berbahaya dari ciri penggunanya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap vaping.