KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Adies Kadir mengungkapkan, anggota DPR mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan.
Salah satunya adalah tunjangan beras yang naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan. Ada pula tunjangan bensin yang meningkat dari sebelumnya Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Selain itu, anggota DPR kini juga akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan karena para legislator tidak lagi memperoleh rumah dinas.
"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Meski berbagai tunjangan mengalami kenaikan, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.
Lantas, berapa total gaji DPR per bulan?
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2025, Ada Tambahan Insentif Rumah Rp 50 Juta
Ketentuan mengenai gaji anggota DPR RI telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Aturan ini kemudian diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang menetapkan kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota dewan.
Adapun gaji pokok anggota DPR, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Sementara, Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan dan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan dengan nilai yang cukup signifikan.
Baca juga: Ramai Narasi Gaji DPR 3 Juta Per Hari, Ini Perbandingan dengan Malaysia dan Singapura
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
Baca juga: Anggota DPR Usulkan Aturan 1 Orang 1 Akun Medsos, Didukung Pakar Keamanan Siber
Total, seorang anggota DPR RI dapat mengantongi setidaknya Rp 104.142.173 per bulan.
Selain itu, anggota DPR RI juga akan mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per orang per periode.
Namun, angka ini belum termasuk biaya perjalanan dinas, serta dana ke daerah pemilihan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah dana aspirasi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini