KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap dengan cepat menarik perhatian banyak warganet dan ramai dibahas di media sosial X.
Salah satu akun base, @txtdarimedia mengunggah berita dengan headline berbunyi, "Pemerintah akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap Diseduaikan dengan Daya Beli" pada Selasa (19/8/2025).
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca juga: Ramai soal Ada Bantuan Dana Pra-Lansia Rp 2,6 Juta untuk Peserta BPJS Kesehatan, Ini Faktanya
Unggahan itu pun menarik beragam komentar dari banyak warganet dan sudah disaksikan lebih dari 1,1 juta pengguna X.
"Ga masalah naik, asalkan pelayanannya makin okey. Pembayaran ke RS-nya bener, obat yang dikasih sesuai dengan penyakit jangan hanya sesuai budget BPJS," ujar akun @ani****has.
Mengenai pembahasan yang tengah ramai tentang kenaikan besaran iuran ini, lantas apa kata BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, bahwa iuran BPJS saat ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya meski ada wacana akan adanya kenaikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Sebagaimana Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Rizzky menjelaskan bahwa besaran iuran JKN antara lain:
Terkait rencana pemerintah menaikkan iuran secara bertahap, pihak BPJS Kesehatan sebagai pelaksana akan mendukung upaya agar negara
"Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," paparnya.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai untuk Berobat, lalu Iuran Per Bulan untuk Apa?
Rizzky menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat membuat pelayanan faskes semakin lancar karena mendukung putaran uang.
"Jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan," terang dia.
Dengan keuangan yang sehat, faskes dapat meningkatkan pelayanan dan mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
"Dampaknya, pembayaran fasilitas kesehatan makin lancar, cashflow faskes terjaga. Faskes bisa fokus melayani peserta, bisa meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga kesehatan," terangnya.