KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mengusulkan dimuatnya pelarangan kepemilikan akun ganda (second account) dalam RUU Penyiaran pada Selasa (15/7/2025).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah platform digital besar seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
"Rekomendasi saya, dalam Rancangan (UU), dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini," ujar Oleh, diberitakan Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Alasannya, Oleh menilai kepemilikan akun ganda di media sosial (medsos) kerap disalahgunakan, khususnya untuk pengerahan buzzer yang mengelola banyak akun palsu.
Dia pun mendorong platform digital untuk bertanggung jawab dalam memfilter dan mengelola akun-akun yang terindikasi ganda.
Menurut dia, langkah ini bermanfaat dalam hal menekan penyebaran konten ilegal dan manipulatif oleh buzzer ataupun yang lainnya.
Lantas, bagaimana tanggapan pakar terkait rencana pembatasan akun ganda ini?
Baca juga: Akun Diblokir, Artis TikTok AS Menangis Usai Prank Gelandangan Lompat ke Danau demi Uang
Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons Tanujaya menyetujui usulan pembatasan akun ganda yang berfungsi untuk menekan keberadaan buzzer.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pembatasan akun ini juga bermanfaat untuk mengurangi kejahatan di ranah digital.
"Kalau hal ini bisa diimplementasikan, aksi buzzer akan bisa ditekan. Kejahatan digital akan sangat berkurang karena penipu mayoritas menggunakan akun multipel untuk menjalankan aksinya," terang Alfons saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/7/2025).
Mengenai pandangan kontra karena banyak masyarakat menggunakan second account, dia meluruskan bahwa poin dari usulan aturan ini adalah kontrol terhadap akun multipel.
"Bukan masalah memiliki second account yang jadi poinnya. Poinnya adalah pembatasan akun multipel," jelas dia.
"Jadi, kalau kita memiliki kontrol terhadap akun multipel, pembuatan akun ganda bisa dikontrol dan dimonitor. Itu poinnya," tegas dia.
Baca juga: Google Peringatkan Pengguna Gmail untuk Update Akun, Apa Alasannya?
Dengan begitu, Alfons menyimpulkan bahwa masyarakat dibebaskan untuk memiliki akun ganda, tetapi termonitor dengan baik.
"Kalau sekarang kan tidak termonitor dan dieksploitasi, baik oleh buzzer maupun oleh penipu," tambah dia.