KOMPAS.com - Akun SIAPkerja diperlukan bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan memanfaatkan berbagai layanan ketenagakerjaan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
SIAPkerja adalah sebuah ekosistem digital yang menjadi platform bagi layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.
Dilansir dari laman resmi Kemenaker, akun SIAPkerja merupakan layanan single sign on (SSO) untuk semua layanan ketenagakerjaan yang disediakan pada portal kemnaker.go.id.
Pencari kerja yang ingin mengikuti bursa kerja (job fair) yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diwajibkan memiliki akun SIAPkerja terlebih dahulu.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar akun SIAPkerja?
Baca juga: Tokyo Jadi Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan pada 2025, Jakarta 10 Besar Asia
Sebelum memulai pendaftaran akun SIAPkerja, berikut beberapa informasi atau data yang perlu Anda persiapkan:
Selanjutnya, Anda melanjutkan ke proses pembuatan atau pendaftaran akun SIAPkerja di laman kemnaker.go.id.
Baca juga: Baru Kerja 1 Bulan, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan? Ini Penjelasannya
Dikutip dari laman Jkp.go.id, berikut cara daftar akun SIAPkerja:
Baca juga: Pakar Sebut AI Bikin Gelar Sarjana Ketinggalan Zaman, Ini Pekerjaan yang Terdampak
Setelah berhasil mendaftar, Anda akan memiliki sebuah Akun Kemnaker yang terintegrasi dengan data kependudukan.
Mengutip laman Kompas.com, Selasa (19/8/2025), etelah berhasil membuat akun SIAPkerja, pencari kerja bisa menggunakannya untuk mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan, antara lain:
Dengan akun ini, pencari kerja tidak hanya dapat mengikuti job fair, tetapi juga memanfaatkan seluruh ekosistem layanan ketenagakerjaan yang telah disediakan Kemnaker.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini