Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Ditetapkan, Ini Harga Token Listrik Rumah Tangga Per 1 April 2026

Kompas.com, 28 Maret 2026, 21:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Albertus Adit

Tim Redaksi

Sumber ESDM

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga token atau tarif listrik per 1 April 2026.

Penetapan itu berlaku untuk tarif listrik seluruh pelanggan PLN, termasuk golongan rumah tangga.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Keputusan tidak menaikkan tarif listrik tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno dikutip dari laman Kementerian ESDM.

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," imbuhnya.

Lantas, berapa harga token listrik rumah tangga April 2026 tersebut?

Baca juga: Token Listrik Tak Berkurang Setelah Dipakai, Apa yang Harus Dilakukan?

Tarif listrik rumah tangga April 2026

Sebagai informasi, pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar.

Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Berikut ini rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada April 2026:

  • Tarif listrik bersubsidi:
    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
  • Tarif listrik non-subsidi:
    • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: Salah Beli Token Listrik Bisa Dapat Refund? Ini Jawaban PLN

Beli token listrik Rp 100 ribu dapat berapa kWh?

Pembelian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku.

Selain itu, nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Misalnya, PPJ Jakarta berikut ini:

  • Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
  • 3.500-5.500 VA: 3 persen
  • 6.600 VA ke atas: 4 persen.

Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut:

  • (Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

Baca juga: Apakah Token Listrik Bisa Kedaluwarsa? Ini Penjelasan PLN

Lebih rinci, berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:

  • Rumah tangga daya 900 VA
    • (Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
    • (Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
    • Rp 97.600 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
    • Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh.
  • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
    • (Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
    • (Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
    • Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
    • Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh.
  • Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
    • (Rp 100.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
    • (Rp 100.000 - Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
    • Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
    • Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh.
  • Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
    • (Rp 100.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
    • (Rp 100.000 - Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
    • Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
    • Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh.

Baca juga: Token Listrik Tak Bisa Dibeli Tengah Malam, Ini Solusi PLN

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sejumlah Media Malaysia Soroti WFH ASN Indonesia, Apa Kata Mereka?
Sejumlah Media Malaysia Soroti WFH ASN Indonesia, Apa Kata Mereka?
Tren
Trump Kesal Sekutu Eropa Tak Bantu AS, Minta Inggris dan Perancis Cari Minyak Sendiri
Trump Kesal Sekutu Eropa Tak Bantu AS, Minta Inggris dan Perancis Cari Minyak Sendiri
Tren
Siaga Perang, Armada Kapal Induk AS Bertambah di Timur Tengah, Ini Kecanggihan USS George HW Bush
Siaga Perang, Armada Kapal Induk AS Bertambah di Timur Tengah, Ini Kecanggihan USS George HW Bush
Tren
Trump Bentuk Dewan Sains, Dipenuhi Taipan, Hanya Ada 1 Ilmuwan
Trump Bentuk Dewan Sains, Dipenuhi Taipan, Hanya Ada 1 Ilmuwan
Tren
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau