KOMPAS.com - Antrean kendaraan wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah kantor Samsat di Jawa Barat cukup panjang. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan, antrean kendaraan ada yang mencapai 2 kilometer.
Mengingat tingginya animo wajib pajak untuk membayar pajak, Dedi memutuskan memperpanjang masa berlaku pengampunan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025," jelas Dedi dalam video yang diunggah di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan Study Tour, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua
Terhitung hari ini, akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan lagi 6 Juni, melainkan diperpanjang menjadi 30 Juni 2025.
Dedi menyampaikan, selain masyarakat Jawa Barat, saat ini warga Jawa Tengah juga mendapat kado istimewa pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Di Jawa Tengah, gubernur telah membebaskan seluruh kewajiban para penunggak pajak kendaraan bermotor, baik tunggakan maupun denda.
"Ini kabar yang sangat membahagiakan warga Jawa Tengah. Kini warga Jawa Barat dan Jawa Tengah sama-sama sangat bahagia," ujar Dedi.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Penerimaan Pajak Kendaraan Naik 104 Persen, Total Rp 76,3 M
Lebih lanjut, dia menyampaikan salam kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang mau mudik ke kampung halaman. Dengan telah membayar pajak, warga bisa tenang pulang kampungnya, bisa jalan-jalan di kampung dengan motor maupun mobil yang sudah dipajaki.
"Terima kasih ya, salam untuk semua," kata Dedi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini