SERANG, KOMPAS.com - Empat pria di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Para tersangka masing-masing berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kragilan.
"Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/7/2025).
Condro menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di rumah salah satu pelaku. Saat itu, keempat pelaku sedang pesta minuman keras di ruang tamu.
Tak lama kemudian, korban yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, datang untuk mengambil es batu di dapur.
"Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok," ujar Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Setelah itu, para pelaku diduga memperkosa korban secara bergiliran. Aksi pelaku terakhir diketahui oleh teman korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban.
Keluarga korban langsung melapor ke Polres Serang. Polisi kemudian menangkap para pelaku di rumah dan tempat kerja mereka.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Adapun ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Condro.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini