BOGOR, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan dua pria cekcok sambil menenteng parang dan airsoft gun di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, viral di media sosial X.
Dalam video yang beredar, keduanya terlibat adu mulut dengan seorang warga di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik.
Mereka sambil menenteng parang dan senjata api jenis airsoft gun.
Video tersebut pun menjadi perhatian publik.
"Setelah kami lakukan patroli siber dan penyelidikan, kejadian diketahui terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Pemicu Juru Parkir Aniaya dan Pukul Wajah Petugas Dishub di Medan
Dari hasil penyelidikan, kedua pria tersebut berinisial KS (33) dan ES (26).
KS membawa parang sambil mengancam ke leher warga. Keributan fisik pun sempat terjadi.
Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang.
Ia kemudian menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya dan turut berkonfrontasi dengan warga lain.
Aksi itu terekam dalam dua video yang kini menjadi barang bukti.
"KS maupun ES tidak memiliki izin atas senjata yang mereka bawa. Tindakan mereka melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” kata Kapolres.
Baca juga: Bersenjatakan Airsoft Gun, Bajak Laut Batam Sudah Beraksi 50 Kali
Polisi telah menyita satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Saat ini, KS dan ES sudah ditahan di Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, termasuk penyalahgunaan senjata.
"Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tegas Rio.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini