KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras kepada para aktivis dan pendamping program bantuan sosial agar tidak memanfaatkan program kemanusiaan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini disampaikan menyusul ditangkapnya seorang oknum aktivis berinisial MH (46) oleh jajaran Polres Subang atas dugaan penggelapan uang kompensasi para pedagang nanas di Jalan Cagak, Subang, yang terkena penertiban.
Oknum tersebut dilaporkan telah mengutip uang dalam jumlah yang cukup besar dari para pedagang penerima bantuan kompensasi dari program Bang Jabar Peduli, sebuah inisiatif Pemprov Jawa Barat untuk mendukung kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang kaki lima yang terkena gusur.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Subang dan Satuan Reskrim yang telah melakukan penangkapan terhadap oknum aktivis berinisial I (MH). Ia melakukan pungutan liar terhadap para pedagang nanas penerima bantuan dari Bang Jabar Peduli,” ungkap Gubernur Dedi dalam video yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Usut Kasus Siswa Bunuh Diri, Dedi Mulyadi: Tidak Sesederhana yang Kita Kira
Ia menegaskan, perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng niat baik program pemerintah, tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang akan ditindak tegas.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi siapapun. Jangan pernah melakukan pungutan liar atas nama apapun kepada siapapun. Itu pelanggaran, perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang pedagang melaporkan tindakan dugaan penggelapan dana kompensasi ke kepolisian setempat.
Polisi bertindak cepat, menangkap pelaku pada Kamis malam, dan kini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas setiap program bantuan di Jawa Barat.
Ia meminta seluruh pendamping dan pihak-pihak terkait untuk bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab.
“Mari kita bekerja keras dalam setiap waktu agar rezeki yang kita peroleh menjadi rezeki yang berkah. Jangan kotori bantuan rakyat dengan pungutan liar,” tutup Dedi.
Diketahui, Polres Subang menangkap MH (46), aktivis ormas pelaku penggelapan uang kerohiman (kompensasi) yang seharusnya diterima oleh pemilik warung sebelumnya dalam proses pembongkaran bangunan liar (bangli) di Jalancagak, Subang.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa penggelapan terjadi pada 4 Juli 2025.
Korban berinisial S, seorang pedagang nanas, menerima uang kerohiman dari Pemprov Jabar melalui Bank Jabar Peduli sebesar Rp 10 juta sebagai kompensasi pembongkaran jongko.
Sesuai kesepakatan, sebagian uang itu diserahkan kepada pemilik warung sebelumnya, C, melalui perantara MH.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap karena Gelapkan Uang Kompensasi Pembongkaran Bangunan Liar di Subang
Namun, uang sebesar Rp 6,3 juta yang dititipkan dua kali oleh S kepada MH tidak pernah sampai ke tangan C, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh MH.
Polisi menangkap MH pada Kamis (17/7/2025) malam di wilayah Kasomalang dan mengamankan barang bukti berupa buku tabungan serta rekening koran.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini