BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
BGN menangguhkan atau melakukan suspend terhadap operasional dapur SPPG milik mitra program Makan Bergizi Gratis, Hendrik Irawan sebagai buntut dari aksi joget yang viral belakangan ini.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi mengatakan, aksi joget-joget dengan latar dapur MBG dan menyebut mendapatkan Rp 6 juta per hari tersebut melanggar asas kepatutan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Terkait aksi yang bersangkutan, ini sebenarnya lebih ke persoalan personal yang bersangkutan, soal moral personal,” ujar Ramzi saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Prabowo Instruksikan Tutup Sementara SPPG yang Tak Penuhi Standar
Adapun persoalan Hendrik Irawan yang sengaja melaporkan warganet ke kepolisian bukan menjadi ranah BGN untuk ikut campur.
“Kami juga tidak tahu terkait Beliau yang melakukan pelaporan ke kepolisian, tetapi itu hak Beliau selaku warga negara. Namun, persoalan ini sebenarnya hanya terkait asas kepatutan saja,” kata Ramzi.
Padahal, KPPG sebelumnya sudah sempat mengingatkan agar mitra MBG menjaga etika sosial dan peka terhadap kondisi masyarakat.
“Kami sebelumnya sudah sempat mengingatkan ke yang bersangkutan karena memang sebelumnya ada banyak posting-an (joget-joget),” ucap Ramzi.
Atas viralnya aksi itu, BGN kemudian menyoroti dapur SPPG tersebut dan melakukan inspeksi dadakan ke lokasi.
Dari hasil inspeksi, BGN menemukan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh mitra tersebut lantaran tidak mengindahkan aturan pengelolaan limbah dapur SPPG.
Baca juga: 58 SPPG di Jember Disuspend BGN, Ini Penyebabnya
Atas temuan itu, BGN memberikan sanksi dengan melakukan suspend atau penangguhan operasional dapur SPPG.
“Terkait di-suspend, dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh direktur tawas, diketahui bahwa IPAL-nya belum memadai. Maka diambil keputusan untuk di-suspend,” ungkap Ramzi.
“Jadi joget-joget itu hanya asas moral, dari situ BGN ingin memastikan bagaimana kondisi di dapur dan benar saja ada temuan terkait IPAL yang tidak memadai,” kata dia.
Penutupan operasional dapur SPPG ini akan berlangsung selama mitra MBG menindaklanjuti temuan pelanggaran lingkungan berupa penyelesaian IPAL di dapur SPPG tersebut.
“Kalau terkait dengan IPAL, biasanya sepanjang IPAL-nya belum terselesaikan biasanya belum dicabut. Untuk mencabut suspen, biasanya ada permohonan dari mitra dengan bukti-bukti bahwa hasil temuan itu sudah ditindaklanjuti,” ujar dia.