Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bandung Kaji WFH Satu Hari dalam Sepekan demi Tekan BBM

Kompas.com, 30 Maret 2026, 16:44 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung tengah mematangkan rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara selama satu hari dalam sepekan.

Selain bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, langkah ini diproyeksikan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak atau BBM.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Fokus utama kajian terletak pada penentuan hari yang paling efektif untuk memberlakukan WFH tanpa mengganggu ritme pelayanan publik.

"Kami sedang mengkaji apakah (WFH) akan diterapkan pada hari Rabu atau Jumat. Nanti akan segera saya tentukan setelah kajiannya selesai," ujar Dadang di Soreang, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Manfaat WFH di Jabar: Belanja Rutinnya Menurun

Menanti Payung Hukum

Meski rencana ini terus dimatangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tetap mengedepankan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Langkah proaktif telah dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan arahan nasional.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, mengungkapkan bahwa komunikasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dilakukan.

Saat ini, daerah dalam posisi menunggu terbitnya surat edaran (SE) resmi sebagai payung hukum pelaksanaan.

Baca juga: Selasa, Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH bagi ASN-Pekerja Swasta

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, surat edaran dari Mendagri kemungkinan besar terbit pada awal April 2026. Kami akan menjadikan SE tersebut sebagai acuan teknis utama," tutur Tatang.

Prioritas Pelayanan Publik

Belajar dari pengalaman masa pandemi Covid-19, Pemkab Bandung memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan berlaku secara menyeluruh bagi semua pegawai.

Tatang menekankan bahwa ASN yang mengemban tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di sektor pelayanan masyarakat langsung tetap diwajibkan bekerja di kantor secara penuh.

Saat ini, tercatat ada 18.723 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, terdapat 7.550 personel PPPK paruh waktu yang juga menjadi bagian dari ekosistem birokrasi di wilayah tersebut.

"Pemerintah pusat pasti akan menginstruksikan agar pelayanan publik tetap berjalan utuh. Petunjuk teknis mengenai siapa saja yang bisa WFH dan bagaimana pengawasannya akan tertuang detail dalam edaran tersebut," ujar Tatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Asal-usul Nasi Jamblang Khas Cirebon, Kenapa Dibungkus Daun Jati?
Asal-usul Nasi Jamblang Khas Cirebon, Kenapa Dibungkus Daun Jati?
Bandung
Pemkot Bandung Jamin Gaji 121 Pekerja Bandung Zoo Selama Masa Transisi, Sesuai UMK
Pemkot Bandung Jamin Gaji 121 Pekerja Bandung Zoo Selama Masa Transisi, Sesuai UMK
Bandung
BI Ungkap Uang Palsu di Bogor Berkualitas Rendah, Dicetak Pakai Printer Biasa
BI Ungkap Uang Palsu di Bogor Berkualitas Rendah, Dicetak Pakai Printer Biasa
Bandung
Di Tengah Konflik Perang Iran-Israel, 4 Warga Subang Berangkat Kerja ke Timur Tengah
Di Tengah Konflik Perang Iran-Israel, 4 Warga Subang Berangkat Kerja ke Timur Tengah
Bandung
KA Ciremai Tertahan di Jalur Maswati-Sasaksaat akibat Longsor, KAI Lakukan Penanganan
KA Ciremai Tertahan di Jalur Maswati-Sasaksaat akibat Longsor, KAI Lakukan Penanganan
Bandung
Kereta Api Ciremai Anjlok di Maswati-Sasaksaat, Warga: Tabrak Material Longsor
Kereta Api Ciremai Anjlok di Maswati-Sasaksaat, Warga: Tabrak Material Longsor
Bandung
Pelari Tewas di Lebarun Sentul Ultra, Bima Arya: PP ALTI Serukan Evaluasi Total Keselamatan
Pelari Tewas di Lebarun Sentul Ultra, Bima Arya: PP ALTI Serukan Evaluasi Total Keselamatan
Bandung
Hemat Energi, ASN Pemkab Bogor Gunakan Sepeda atau Transportasi Umum ke Kantor Tiap Rabu
Hemat Energi, ASN Pemkab Bogor Gunakan Sepeda atau Transportasi Umum ke Kantor Tiap Rabu
Bandung
Longsor Tutup Rel Maswati–Sasaksaat, KA Ciremai Alami Gangguan Perjalanan
Longsor Tutup Rel Maswati–Sasaksaat, KA Ciremai Alami Gangguan Perjalanan
Bandung
Daftar Sektor ASN di Karawang yang Tak WFH, Tetap Kerja di Kantor
Daftar Sektor ASN di Karawang yang Tak WFH, Tetap Kerja di Kantor
Bandung
Melayat ke Rumah Duka di Cimahi, Panglima TNI Jamiin Hak Prajurit dan Siapkan Kenaikan Pangkat
Melayat ke Rumah Duka di Cimahi, Panglima TNI Jamiin Hak Prajurit dan Siapkan Kenaikan Pangkat
Bandung
Farhan Optimistis Ibadah Haji Aman meski Ada Konflik di Timur Tengah
Farhan Optimistis Ibadah Haji Aman meski Ada Konflik di Timur Tengah
Bandung
WFH ASN Tasikmalaya Tiap Jumat Mulai Pekan Depan, Diprediksi Tingkatkan Wisata Domestik
WFH ASN Tasikmalaya Tiap Jumat Mulai Pekan Depan, Diprediksi Tingkatkan Wisata Domestik
Bandung
Tabrak Truk yang Diduga Parkir Sembarangan, Pengendara Motor di Bandung Tewas
Tabrak Truk yang Diduga Parkir Sembarangan, Pengendara Motor di Bandung Tewas
Bandung
Tumpukan Sampah di Jalur Kebun Teh Pangalengan, Camat: Oknum Pungut Iuran lalu Buang Sembarangan
Tumpukan Sampah di Jalur Kebun Teh Pangalengan, Camat: Oknum Pungut Iuran lalu Buang Sembarangan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau