BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung tengah mematangkan rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara selama satu hari dalam sepekan.
Selain bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, langkah ini diproyeksikan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak atau BBM.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Fokus utama kajian terletak pada penentuan hari yang paling efektif untuk memberlakukan WFH tanpa mengganggu ritme pelayanan publik.
"Kami sedang mengkaji apakah (WFH) akan diterapkan pada hari Rabu atau Jumat. Nanti akan segera saya tentukan setelah kajiannya selesai," ujar Dadang di Soreang, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Manfaat WFH di Jabar: Belanja Rutinnya Menurun
Meski rencana ini terus dimatangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tetap mengedepankan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Langkah proaktif telah dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan arahan nasional.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, mengungkapkan bahwa komunikasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dilakukan.
Saat ini, daerah dalam posisi menunggu terbitnya surat edaran (SE) resmi sebagai payung hukum pelaksanaan.
Baca juga: Selasa, Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH bagi ASN-Pekerja Swasta
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, surat edaran dari Mendagri kemungkinan besar terbit pada awal April 2026. Kami akan menjadikan SE tersebut sebagai acuan teknis utama," tutur Tatang.
Belajar dari pengalaman masa pandemi Covid-19, Pemkab Bandung memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan berlaku secara menyeluruh bagi semua pegawai.
Tatang menekankan bahwa ASN yang mengemban tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di sektor pelayanan masyarakat langsung tetap diwajibkan bekerja di kantor secara penuh.
Saat ini, tercatat ada 18.723 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, terdapat 7.550 personel PPPK paruh waktu yang juga menjadi bagian dari ekosistem birokrasi di wilayah tersebut.
"Pemerintah pusat pasti akan menginstruksikan agar pelayanan publik tetap berjalan utuh. Petunjuk teknis mengenai siapa saja yang bisa WFH dan bagaimana pengawasannya akan tertuang detail dalam edaran tersebut," ujar Tatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang