INDRAMAYU, KOMPAS.com – Alokasi anggaran untuk pelestarian cagar budaya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2026 tercatat nol rupiah. Kondisi ini terjadi di tengah ambruknya plafon bangunan bersejarah Gedong Duwur akibat cuaca ekstrem.
Peniadaan anggaran ini merupakan imbas dari kebijakan efisiensi yang tengah dilakukan pemerintah daerah. Padahal, pada tahun 2025 lalu, sektor kebudayaan masih mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 500 juta per tahun.
Pamong Budaya Bidang Kebudayaan Disdikbud Indramayu, Suparto Agustinus, mengonfirmasi kondisi anggaran tersebut saat meninjau kerusakan di Gedong Duwur, Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Selasa (31/3/2026).
“Terkait anggaran memang untuk cagar budaya di tahun 2026 ini kita 0 rupiah, makanya kami dalam hal ini berharap ada keajaiban dan mudah-mudahan perihal kondisi ini menjadi perhatian bersama,” ujar pria yang akrab disapa Tinus tersebut.
Baca juga: Atap Depan Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur Indramayu Berusia 160 Tahun Ambruk
Kondisi bangunan cagar budaya Gedong Duwur yang ambruk pada bagian plafon depannya, bangunan ini berlokasi di dalam areal asrama TNI, Jalan Mayor Dasuki, Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Selasa (31/3/2026)Bangunan yang berada di dalam area asrama TNI Kodim 0616/Indramayu ini mengalami kerusakan parah pada Jumat (27/3/2026) lalu. Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan setengah bagian plafon gedung ambruk dan material bangunan berserakan di lantai.
Saat ini, area terdampak telah dipasangi garis polisi untuk keamanan. Secara aturan, Gedong Duwur merupakan kewenangan Pemkab Indramayu berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu nomor: 100.3.3.2/Kep.90/Disdikbud/2025 tentang penetapan cagar budaya tingkat kabupaten.
“Kalau menurut Undang-undang Cagar Budaya, apabila bangunan itu sudah ditetapkan cagar budaya tingkat kabupaten maka Pemkab berkewajiban untuk melindungi dan menjaga bangunan,” jelas Tinus.
Baca juga: Plafon Cagar Budaya Gedong Duwur Indramayu Ambruk Diterjang Hujan dan Angin Kencang
Meski status bangunannya adalah cagar budaya kabupaten, lahan tempat berdirinya Gedong Duwur merupakan milik Kementerian Pertahanan. Hal ini membuat proses penyelamatan bangunan memerlukan koordinasi lintas sektoral yang intensif.
“Nah ini makanya kemarin saya juga berkoordinasi dengan bidang logistik di Kodim 0616/Indramayu dan juga barusan saya berkoordinasi dengan Detasemen Zibang (Zeni Bangunan) Kodim untuk menanyakan status dari pada kepemilikan bangunan ini,” tambahnya.
Gedong Duwur bukanlah bangunan sembarangan. Gedung ini dibangun pada tahun 1866, beriringan dengan pembentukan Distrik Indramayu di bawah Karesidenan Cirebon. Pada tahun 2026 ini, bangunan tersebut genap berusia 160 tahun.
Dahulu, gedung ini difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat tinggal Asisten Residen atau pusat pemerintahan kolonial Belanda.
“Di sini adalah kantor sekaligus tempat tinggal bagi Asisten Residen, kemudian naik menjadi Residen. Setelah agresi militer Belanda pertama itu pernah dipakai palang merah Hindia Belanda, kemudian setelah kemerdekaan tanah-tanah yang menjadi kekuasaan kolonial penjajah itu ditarik oleh militer sampai sekarang,” terang Tinus.
Disdikbud Indramayu saat ini tengah melakukan pendataan mendetail terkait tingkat kerusakan. Tinus berharap ada solusi cepat antara Pemkab dan pihak TNI demi menyelamatkan aset bersejarah yang sangat berharga bagi identitas Kabupaten Indramayu tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang