Penulis
KOMPAS.com - Harapan PSIR Rembang untuk bisa lolos ke Liga 4 putaran nasional dipastikan pupus usai Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa diskualifikasi dan denda.
Komdis PSSI Jateng telah menggelar sidang pada Jumat (13/2/2026) terkait pertandingan PSIR Rembang vs Persak Kebumen pada babak Semifinal Leg Kedua Liga 4 Jateng 2025-2026.
Komdis PSSI Jawa Tengah akhirnya mengeluarkan Surat Putusan No 103/KD.L4/PSSI.JTG/II/2026 setelah terjadinya pelanggaran berat pada pertandingan PSIR Rembang vs Persak Kebumen di Stadion Krida, Kabupaten Rembang pada Kamis (12/2/2026) lalu.
Baca juga: Imbas Pengeroyokan Wasit di Laga PSIR vs Persak, Exco PSSI Tuntut Sanksi Diskualifikasi
Pada pertandingan itu, PSIR Rembang menelan kekalahan 0-2 dari Persak Kebumen di kandang sendiri dengan agregat 1-3.
Setelah pertandingan usai, aksi invasi suporter tuan rumah masuk ke dalam lapangan dan melakukan pengeroyokan terhadap wasit Dwi Purba Adi Wicaksana.
Belakangan, para suporter menilai jika kepemimpinan Dwi Purba Adi Wicaksana dianggap berat sebelah karena sempat mengabaikan handball di kotak penalti Persak Kebumen.
Selain itu, ditemukan pula aksi pemukulan terhadap pemain lawan saat permainan serta aksi yang tidak terpuji terhadap perangkat pertandingan yang dilakukan oleh Pemain, Panitia Pelaksana Pertandingan dan Penonton atau Suporter.
Baca juga: Kiper PSIR Rembang Dihukum Seumur Hidup Imbas Insiden Tendangan Kungfu di Liga 4
Komdis PSSI Jateng menjatuhkan sanksi berat kepada PSIR Rembang dengan jenis " PELANGGARAN REGULASI DAN DISPLIN TENTANG INVASI DAN RUSUH.".
Adapun jenis keputusan yaitu:
Selain itu, PSIR Rembang juga dijatuhi sanksi dengan jenis " PELANGGARAN REGULASI DAN DISPLIN TENTANG TANGGUNG JAWAB TERHADAP TINGKAH LAKU BURUK PENONTON. LEMPARAN BERUPA KEMASAN BOTOL AIR MINERAL."
Jenis keputusan:
SANKSI DENDA SEBESAR RP. 5.000.000.
Komdis PSSI Jateng juga menjatuhkan sanksi berat kepada Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan PSIR Rembang, Abdul Rochman.
Abdul Rochman terjerat jenis pelanggaran "PELANGGARAN REGULASI DAN DISPLIN TENTANG TINGKAH LAKU BURUK PANPEL PSIR REMBANG SDR. ABDUL ROCHMAN. PANPEL DENGAN JOBDES BIDANG SAFETY AND SECURITY OFFICER (SSO) TERSEBUT, SESAAT SETELAH WASIT MENIUP PELUIT TANDA BERAKHIRNYA PERTANDINGAN BERLARI KEARAH WASIT DAN MELAKUKAN TINDAKAN PEMUKULAN DAN TENDANGAN YANG MENGARAH KE WASIT."
Jenis keputusan: