Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Qadha atau Syawal Dulu? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama

Kompas.com, 22 Maret 2026, 12:29 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Umat Islam, khususnya perempuan yang memiliki utang puasa Ramadhan, kerap dihadapkan pada dilema setelah Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah harus mendahulukan puasa qadha atau puasa sunnah Syawal.

Selain itu, sebagian masyarakat juga mempertanyakan apakah kedua puasa tersebut dapat digabung dalam satu niat.

Para ulama pun telah memberikan penjelasan terkait hukum, keutamaan, serta tata cara pelaksanaannya berdasarkan dalil dan kitab klasik.

Baca juga: Puasa Syawal 2026: Keutamaan Setara Setahun, Ini Tata Cara dan Waktunya

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha dan Syawal

Dilansir dari laman MUI, dalam praktiknya, sebagian umat Islam memilih menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syawal.

Pendapat ini dijelaskan oleh Imam al-Syarqawi (w 1227 H) dalam kitabnya sebagai berikut:

ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال…

“Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits). Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)…” (Lihat Hasyiyah al-Syarqawi, juz 1, hlm 474)

Pendapat serupa juga disampaikan al-Ramli (w 1004 H) dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

Baca juga: Puasa Beda, Lebaran Beda: Dosen UMM Soroti Fenomena Ibadah Campuran

Ia menyatakan bahwa puasa qadha yang dilakukan di bulan Syawal tetap memperoleh pahala sunnah Syawal, tetapi tidak mendapatkan keutamaan secara sempurna.

Pendapat ini juga merujuk pada fatwa ulama sebelumnya seperti al-Walid, al-Barizy, al-Ashfuni, al-Nasyiry, dan al-Faqih ‘Ali bin Shalih al-Hadlrami.

Dengan demikian, penggabungan niat diperbolehkan, tetapi tidak menghasilkan pahala maksimal sebagaimana puasa Syawal yang dilakukan secara khusus.

Anjuran Puasa Syawal dan Dalil Hadis

Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan setelah Ramadhan.

Anjuran tersebut bersumber dari hadis Rasulullah SAW berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no 1164)

Imam al-Nawawi (w 676 H) dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadis ini menjadi dasar kesunnahan puasa Syawal menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Namun, terdapat perbedaan pendapat dari Imam Malik dan Abu Hanifah yang memandang puasa Syawal sebagai makruh karena tidak ditemukan praktik tersebut pada generasi awal menurut pandangan mereka.

Baca juga: Buka Puasa Kagama AI: Dari Ilmuwan Islam, Etika AI & Kedaulatan Data

Alasan Pahala Puasa Syawal Setara Setahun

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa pahala puasa Syawal setara dengan puasa setahun penuh karena satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali.

Puasa Ramadhan selama 30 hari ditambah enam hari puasa Syawal jika dikalikan sepuluh menghasilkan 360 hari.

Jumlah tersebut setara dengan satu tahun dalam hitungan kalender hijriah.

Penjelasan ini terdapat dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj (juz 8, hlm 56).

Mana yang Harus Didahulukan?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Hamdan Rasyid, menjelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan menggabungkan niat puasa qadha dan puasa Syawal.

“Akan tetapi, bila ingin pahala melaksanakan sunnah Syawal dengan sempurna, harus mendahulukan qadha terlebih dahulu lalu dilanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal,” kata dia.

Kesimpulan ini menunjukkan bahwa mendahulukan qadha lebih utama bagi yang memiliki utang puasa.

Setelah itu, puasa Syawal dapat dilaksanakan secara terpisah agar memperoleh keutamaan secara maksimal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Aktual
 Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Aktual
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Aktual
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
Aktual
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Aktual
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Aktual
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
Doa dan Niat
 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
Aktual
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
Aktual
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Aktual
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
Doa dan Niat
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
Aktual
Sholawat Nariyah: Bacaan Lengkap, Arti, dan Keutamaannya
Sholawat Nariyah: Bacaan Lengkap, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Surat Yunus Ayat 40–41: Arab, Latin, Arti, Tafsir dan Makna Mendalam tentang Keimanan
Surat Yunus Ayat 40–41: Arab, Latin, Arti, Tafsir dan Makna Mendalam tentang Keimanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com