Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjebak Macet Saat Arus Balik, Bagaimana Shalat? Ini Panduan Lengkapnya

Kompas.com, 23 Maret 2026, 10:51 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Arus balik Lebaran sering kali diwarnai kemacetan panjang yang menguras tenaga dan kesabaran. Tidak sedikit pemudik terjebak berjam-jam di jalan tol atau jalur arteri hingga waktu shalat tiba. Lalu, bagaimana cara menunaikan kewajiban shalat dalam kondisi seperti ini?

Dalam ajaran Islam, shalat adalah kewajiban yang tidak gugur dalam keadaan apa pun, selama seseorang masih berakal. Bahkan dalam kondisi terbatas sekalipun, ibadah ini tetap harus dijaga sesuai kemampuan.

Hal ini ditegaskan oleh ulama dalam kitab fikih:

فَإِنْ عَجَزَ عَنِ الْإِيمَاءِ بِرَأْسِهِ أَوْمَأَ بِأَجْفَانِهِ، فَإِنْ عَجَزَ أَجْرَى أَفْعَالَ الصَّلَاةِ عَلَى قَلْبِهِ، فَلَا تَسْقُطُ عَنْهُ الصَّلَاةُ مَا دَامَ عَقْلُهُ ثَابِتًا

“Jika seseorang tidak mampu memberi isyarat dengan kepalanya, maka ia memberi isyarat dengan kelopak matanya. Jika masih tidak mampu, maka ia menjalankan gerakan-gerakan shalat di dalam hatinya. Dengan demikian, kewajiban shalat tidak gugur darinya selama akalnya masih tetap ada.”

Baca juga: Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik: Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Shalat Tetap Wajib, Meski Terjebak Macet

Dalam situasi macet parah saat arus balik, sering kali kendaraan tidak bisa berhenti atau keluar dari jalur. Kondisi ini tentu menyulitkan untuk mencari masjid atau rest area.

Namun, Islam memberikan solusi agar shalat tetap bisa ditunaikan tanpa harus meninggalkannya.

1. Shalat di Kendaraan (Li Hurmatil Waqti)

Jika tidak memungkinkan turun dari kendaraan, maka shalat tetap dilakukan di dalam kendaraan sebagai bentuk menjaga kehormatan waktu (li hurmatil waqti).

Imam an-Nawawi menjelaskan:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الإِعَادَةُ لأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

“Apabila waktu shalat telah tiba sedangkan seseorang dalam perjalanan dan khawatir jika turun akan membahayakan dirinya atau tertinggal rombongan, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat. Ia tetap harus shalat di atas kendaraan demi menghormati waktu, dan wajib mengulanginya (i’adah) karena uzur tersebut.”

Dalam praktiknya:

  • Jika bisa berdiri, lakukan seperti biasa
  • Jika tidak, boleh duduk
  • Rukuk, cukup menunduk
  • Sujud, lebih rendah dari rukuk

Setelah kondisi memungkinkan (misalnya sudah sampai tujuan), maka shalat tersebut diulang kembali secara sempurna.

Contoh niatnya:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat shalat Dzuhur empat rakaat sebab menghormat waktu karena Allah Ta’ala.”

2. Menggunakan Keringanan Jamak Shalat

Selain itu, Islam juga memberikan kemudahan berupa jamak shalat, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.

Misalnya:

  • Dzuhur dan Ashar (jamak taqdim)
  • Maghrib dan Isya (jamak ta’khir)

Sebagian ulama bahkan membolehkan jamak karena kondisi mendesak seperti kemacetan parah.

ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذُهُ عَادَةً، وَبِهِ قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيُّ، وَنَقَلَهُ عَنِ الْقَفَّالِ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ أَصْحَابِنَا

“Sebagian ulama membolehkan jamak shalat karena kebutuhan mendesak, selama tidak dijadikan kebiasaan.”

Contoh niat jamak ta’khir:

أُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya shalat fardu Isya empat rakaat dijamak dengan Maghrib secara jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

Pilih Cara Terbaik Sesuai Kondisi

Pada prinsipnya:

  • Jika memungkinkan, cari tempat shalat (rest area, masjid)
  • Jika tidak, shalat di kendaraan
  • Atau gunakan jamak sebagai keringanan

Semua ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberi kemudahan tanpa mengurangi kewajiban.

Baca juga: Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya

Tetap Jaga Shalat di Tengah Perjalanan

Arus balik Lebaran memang melelahkan. Namun, di tengah kemacetan sekalipun, seorang muslim tetap bisa menjaga shalatnya.

Karena pada akhirnya, perjalanan pulang bukan hanya soal sampai tujuan, tetapi juga tentang bagaimana tetap menjaga hubungan dengan Allah di setiap keadaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Aktual
 Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Aktual
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Aktual
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
Aktual
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Aktual
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Aktual
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
Doa dan Niat
 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
Aktual
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
Aktual
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Aktual
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
Doa dan Niat
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
Aktual
Sholawat Nariyah: Bacaan Lengkap, Arti, dan Keutamaannya
Sholawat Nariyah: Bacaan Lengkap, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Surat Yunus Ayat 40–41: Arab, Latin, Arti, Tafsir dan Makna Mendalam tentang Keimanan
Surat Yunus Ayat 40–41: Arab, Latin, Arti, Tafsir dan Makna Mendalam tentang Keimanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com