Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Rincian Libur, Aturan ASN, hingga Skema Mudik

Kompas.com, 24 Maret 2026, 08:23 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Keputusan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas selama momen Lebaran, termasuk perjalanan mudik.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.

Baca juga: Sidang Isbat Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal, Libur dan Cuti Bersama

Libur Lebaran 2026 Total 5 Hari Berturut-turut

Berdasarkan ketetapan pemerintah, libur Idul Fitri 2026 berlangsung selama lima hari berurutan, yakni:

  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu - Minggu, 21-22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama

Dengan jadwal ini, masyarakat memiliki waktu cukup panjang untuk merayakan Lebaran dan bersilaturahmi bersama keluarga.

Aturan Cuti ASN: Tidak Mengurangi Hak Tahunan

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, terdapat sejumlah ketentuan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN):

  • Cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan
  • ASN yang tetap bertugas saat cuti bersama akan mendapatkan kompensasi tambahan cuti
  • Pengaturan ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal

Sementara itu, untuk sektor swasta, kebijakan cuti bersama diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.

Rekayasa Lalu Lintas Mudik Mulai 17 Maret 2026

Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, pemerintah menyiapkan berbagai skema pengaturan lalu lintas:

- One Way (Satu Arah): berlaku di Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga Semarang-Solo KM 421 mulai 17 Maret 2026

- Ganjil-Genap: diterapkan di sejumlah ruas tol, termasuk Tangerang-Merak, hingga 29 Maret 2026

- Pembatasan Angkutan Barang: berlaku 13–29 Maret 2026 untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Pengecualian untuk BBM, sembako, ternak, dan bantuan bencana

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran.

Baca juga: Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Cuti Bersama, Liburan Sekolah, dan Perkiraan Tanggal Idul Fitri

THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja:

  • Harus dibayar penuh (tidak boleh dicicil)
  • Diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran
  • Pekerja dengan masa kerja ≥12 bulan mendapat 1 bulan gaji
  • Masa kerja <12 bulan dihitung secara proporsional

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi selama periode Lebaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Aktual
 Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Aktual
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Aktual
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
Aktual
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Aktual
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Aktual
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
Doa dan Niat
 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
Aktual
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
Aktual
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Arab Saudi Siaga! Operasi Khusus Diluncurkan untuk Layani 18 Juta Jemaah Umrah
Aktual
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
10 Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Adab Agar Doa Dikabulkan Allah
Doa dan Niat
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Bacaan Lengkap, Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, MUI Serukan Shalat Ghaib dan Kecam Serangan Israel
Aktual
Sholawat Nariyah: Bacaan Lengkap, Arti, dan Keutamaannya
Sholawat Nariyah: Bacaan Lengkap, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Surat Yunus Ayat 40–41: Arab, Latin, Arti, Tafsir dan Makna Mendalam tentang Keimanan
Surat Yunus Ayat 40–41: Arab, Latin, Arti, Tafsir dan Makna Mendalam tentang Keimanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com