NUSANTARA, KOMPAS.com – Benarkah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengancam mata pencarian pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima (PKL)?
Bagaimana fakta sebenarnya?
Alih-alih "menggusur", Otorita IKN justru memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM di sekitar proyek pembangunan IKN, khususnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya memberikan ruang usaha yang tertata dan layak bagi UMKM dan PKL di area proyek.
Baca juga: Jatim Tanam Pohon Majapahit di IKN, Simbol Sinergi Rp 1 Triliun
Langkah ini merupakan wujud kolaborasi lintas sektoral untuk menciptakan lingkungan berjualan yang kondusif dan terintegrasi dengan dinamika pembangunan IKN.
"Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di area proyek," ujar Alimuddin, Selasa (13/5/2025), menepis anggapan adanya penggusuran semena-mena.
Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan bahwa keberadaan UMKM dan PKL di area proyek justru memiliki peran krusial dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum para pekerja konstruksi.
Dengan demikian, sinergi antara pembangunan skala besar dan pemberdayaan ekonomi lokal menjadi prioritas Otorita IKN.
Namun, Otorita IKN juga tidak tinggal diam dalam menata kawasan IKN secara keseluruhan.
Edukasi mengenai tata kota, aturan berjualan, serta pentingnya penyajian makanan dan minuman yang higienis juga diberikan kepada para pelaku UMKM.
Baca juga: Proyek Vital Bandara VVIP IKN Bikin Badan Bank Tanah Diapresiasi BPK
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan bagi para pekerja dan menciptakan standar kualitas di kawasan IKN.
"Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari," tegas Alimuddin.
Sebagai langkah preventif, Otorita IKN juga tengah menyusun peraturan teknis penataan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk regulasi terkait perdagangan di kawasan IKN.
Penataan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif seperti masalah kebersihan, keamanan, hingga kesehatan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Otorita IKN juga akan menetapkan zona larangan berjualan di area-area tertentu yang dapat membahayakan keselamatan dan merusak estetika kawasan.
Contohnya, berjualan di jalan bypass akan dilarang karena merupakan jalur bebas hambatan yang mengutamakan kecepatan dan keamanan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya