Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ziko Harnadi Cerita Insiden Parkir yang Mengganggu: Begini Kata Ahli

Kompas.com - 26/09/2025, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pebalap drift Ziko Harnadi membagikan pengalaman tidak menyenangkan di salah satu area parkir.

Mobilnya dipepet oleh pengguna parkir lain.

Baca juga: Polresta Solo Larang Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Azan

Dalam unggahan di akun Threads pribadinya, Ziko menjelaskan bahwa dirinya sudah memarkir kendaraan dengan benar, berada di dalam garis parkir.

Pro drifter Ziko Harnadi membagikan pengalaman tidak menyenangkan di salah satu area parkir. Mobilnya dipepet oleh pengguna parkir lain.Foto: Tangkapan layar Pro drifter Ziko Harnadi membagikan pengalaman tidak menyenangkan di salah satu area parkir. Mobilnya dipepet oleh pengguna parkir lain.

Namun, pengemudi Toyota Alphard yang parkir di sebelahnya justru memprotes karena merasa mobil Ziko terlalu mepet.

Tak berhenti di situ, pengemudi Alphard tersebut diduga “balas dendam” dengan memindahkan mobilnya ke samping kanan mobil Ziko dalam kondisi mepet dan keluar dari garis.

Baca juga: Toyota Indonesia Ungkap Alasan Kijang Innova Reborn Masih Diproduksi

"Makin kesini makin banyak orang stres," tulis Ziko, dikutip Jumat (26/9/2025).

Menanggapi video yang viral, Ketua Umum Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan masalah pribadi.

“Ini adalah murni masalah pribadi antar kedua orang itu,” kata Rio kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025).

Ilustrasi tempat parkir mobilDok. Beritajakarta Ilustrasi tempat parkir mobil

Baca juga: Video Sule Kena Tilang Petugas Dishub: Hilux Harus Punya KIR?

Meski begitu, muncul pertanyaan sejauh mana operator parkir bisa menindak pengemudi yang parkir sembarangan.

Sebab, kasus pengemudi parkir sembarangan sebetulnya cukup sering terjadi.

Kasus paling umum ialah parkir tidak sesuai garis atau marka, menggunakan rem tangan saat parkir paralel, hingga parkir sembarangan di akses masuk dan keluar parkiran.

“Di lokasi offstreet parking di mana kepemilikan properti adalah milik swasta, maka kebanyakan aturan mengenai lokasi parkir adalah kewenangan swasta,” jelas Rio.

Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa marka atau rambu parkir merupakan kewenangan pemilik properti untuk merapikan area parkir.

“Penindakan di sebagian lokasi parkir sudah ada, seperti penggembokan roda kendaraan apabila memang sudah dianggap perlu,” kata Rio.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau