Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Topan Ginting Curhat Beban Sosial Anaknya dan Kesulitan Biaya Hidup akibat Rekening Diblokir

Kompas.com, 13 Maret 2026, 16:07 WIB
Cristison Sondang Pane,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3/2026). Dalam pembelaannya, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut ini mengungkapkan dampak sosial dan ekonomi yang ia alami selama menjalani proses hukum.

Topan menceritakan perjalanan kariernya selama lebih dari 20 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini dianggapnya sirna akibat tuduhan perkara korupsi ini.

"Saya telah kehilangan nama baik saya dan nama baik keluarga saya. Anak-anak saya harus menanggung beban sosial akibat tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," tegas Topan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Pleidoi Topan Ginting: Ditangkap KPK, Mengaku Bingung Tiba-tiba Jadi Tersangka: Hancur Hati Saya...

Kesulitan Biaya Hidup karena Rekening Diblokir

Selain nama baik, Topan mengaku mengalami kesulitan finansial yang parah. Ia menyebut seluruh rekening pribadi serta rekening gajinya diblokir.

Tidak hanya itu, ia mengklaim bahwa tabungan uang di kediamannya juga disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun ia mengeklaim dana tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

"Saya juga mengalami kesulitan untuk membiayai diri dan keluarga saya karena seluruh rekening pribadi dan rekening gaji saya diblokir," sambungnya.

Dalam akhir pembelaannya, Topan membacakan kutipan ayat Alkitab dari Amsal 12 ayat 17 sebagai bentuk keyakinannya untuk mencari keadilan. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan nurani dan kebijaksanaan.

Baca juga: Pleidoi Kasus Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Akui Bertemu Kirun, Bantah Bahas Proyek

Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Topan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

Topan dan terdakwa lainnya, Rasuli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Keduanya terlibat dalam pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Selain Topan dan Rasuli, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Heliyanto (PPK), Akhirun Piliang (Direktur Utama PT DNG), dan Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Mora).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Medan
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Respons Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas: Kami Pikir-pikir...
Medan
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau