MEDAN, KOMPAS.com – Terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3/2026). Dalam pembelaannya, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut ini mengungkapkan dampak sosial dan ekonomi yang ia alami selama menjalani proses hukum.
Topan menceritakan perjalanan kariernya selama lebih dari 20 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini dianggapnya sirna akibat tuduhan perkara korupsi ini.
"Saya telah kehilangan nama baik saya dan nama baik keluarga saya. Anak-anak saya harus menanggung beban sosial akibat tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," tegas Topan di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Pleidoi Topan Ginting: Ditangkap KPK, Mengaku Bingung Tiba-tiba Jadi Tersangka: Hancur Hati Saya...
Selain nama baik, Topan mengaku mengalami kesulitan finansial yang parah. Ia menyebut seluruh rekening pribadi serta rekening gajinya diblokir.
Tidak hanya itu, ia mengklaim bahwa tabungan uang di kediamannya juga disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun ia mengeklaim dana tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.
"Saya juga mengalami kesulitan untuk membiayai diri dan keluarga saya karena seluruh rekening pribadi dan rekening gaji saya diblokir," sambungnya.
Dalam akhir pembelaannya, Topan membacakan kutipan ayat Alkitab dari Amsal 12 ayat 17 sebagai bentuk keyakinannya untuk mencari keadilan. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan nurani dan kebijaksanaan.
Baca juga: Pleidoi Kasus Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Akui Bertemu Kirun, Bantah Bahas Proyek
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Topan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Topan dan terdakwa lainnya, Rasuli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Keduanya terlibat dalam pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Selain Topan dan Rasuli, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Heliyanto (PPK), Akhirun Piliang (Direktur Utama PT DNG), dan Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Mora).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang