MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyelundupan kapal pembawa 50 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Kamis (19/3/2026).
Seorang kurir sabu berinisial B (38), diringkus dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan B ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria di Tangerang Peras Remaja dengan Dalih Kasus Narkoba
Awalnya 2 minggu sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi akan ada kapal diduga membawa narkoba dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Kata Andy, dalam proses pengintaian polisi menyergap kapal B saat terpantau memasuki perairan Bagan Asahan. Saat penggeledahan di kapal hanya ada B seorang.
“Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh china warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi."
Baca juga: Seorang Ibu Coba Selundupkan Nasi Bercampur Narkoba untuk Anaknya di Lapas Blitar
"Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam dan satu unit perangkat GPS,” katanya.
Berdasarkan interogasi awal, B disuruh pengendali narkoba inisial F yang kini masih buron. Pihaknya juga terus mendalami siapa saja jaringan B.
"Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ujar Andy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang