MEDAN, KOMPAS.com — Seorang remaja berinisial FS (19) mengaku mengalami dugaan penyiksaan saat ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saya disuruh telungkup di pinggir jalan. Kedua kaki saya ditembak (dari arah belakang betis),” ujar FS saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (19/3/2026).
FS kini masih menjalani perawatan dengan satu proyektil yang masih bersarang di kakinya.
Baca juga: Kisah Warga Palembang Terjebak di Kamboja: Disiksa bila Kerja Tak Capai Target
Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/2/2026) saat FS berada di rumah pamannya di Paluh Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ia mengaku didatangi sejumlah pria yang diduga anggota Polres Pelabuhan Belawan tanpa menunjukkan surat penangkapan.
FS kemudian diborgol, matanya dilakban, serta mengaku mengalami pemukulan selama perjalanan.
Baca juga: Balita 4 Tahun Diduga Disiksa Paman dan Bibi di Surabaya, Terungkap Usai Korban Teriak Minta Tolong
FS menyebut dirinya dibawa ke suatu lokasi dan diperintahkan telungkup sebelum ditembak di kedua kakinya.
Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan meski ia tidak melakukan perlawanan.
Setelah itu, ia sempat dibawa ke fasilitas kesehatan sebelum akhirnya ditahan dan kembali mengalami dugaan kekerasan.
“Pas diturunkan dari mobil, disepak dulu. Dipaksa jalan sendiri. Mau enggak mau nahan sakit lah,” ujar FS.
FS diketahui merupakan warga Kecamatan Medan Belawan dan diduga terlibat tawuran pada Minggu (8/2/2026).
Dalam peristiwa tersebut, seorang pedagang ikan, Dian Iqbal Saragih (33), meninggal dunia.
Polisi menduga korban tewas akibat tembakan suar (SOS) yang dilepaskan FS.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka FS mengakui perbuatan menembakkan SOS dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan Kompol Edy Suranta.
FS mengakui menembakkan SOS, namun menyebut tidak mengetahui mengenai korban yang terkena.
Keluarga FS bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara telah melaporkan dugaan penyiksaan ke Polda Sumut pada 19 Maret 2026.