JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) diduga mencabuli dua anak di bawah umur dan mendokumentasikan perbuatannya untuk kepuasan pribadi. Aksi tersebut dilakukan di wilayah Kepulauan Seribu.
Kasus ini terungkap setelah National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat menginformasikan kepada pihak berwenang pada 11 Juni 2025 soal adanya konten eksploitasi anak yang disebarkan secara daring.
Konten itu berupa foto pencabulan yang direkam, disimpan, dan ditransmisikan secara online. Dokumentasi tersebut diunggah ke Google Drive dengan nama akun cal****ras@gmail.com.
Baca juga: Seorang Paman Diduga Cabuli Keponakan di Tangerang, Terungkap lewat Google Drive
“Sumber foto-foto tersebut didapati pelaku dari hasil potret dari handphone pribadinya, di mana yang menjadi objek di dalam foto tersebut adalah keponakannya sendiri yang pada saat itu berumur 8 tahun,” kata Plh Kasubdit II Dittipidsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon, Sabtu (19/7/2025).
Setelah diselidiki, diketahui bahwa tindakan pencabulan itu terjadi sekitar 7 hingga 8 tahun lalu. Pelaku mencabuli dua bocah berinisial NM dan CR, yang saat itu masih berusia sekitar 6–7 tahun.
“Dan perbuatan ini sudah dilakukan kurang lebih 7-8 tahun lalu. Korban saat ini sudah berusia 15 tahun dan peristiwa pidana ini terjadi kurang lebih saat korban berumur 6-7 tahun,” ungkapnya.
Karena kejadian sudah lama berlalu, korban kesulitan mengingat secara rinci waktu dan kronologi peristiwa.
Salah satu korban, NM, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, sering diajak bermain ke rumah pelaku saat masih duduk di bangku kelas 1 hingga 2 SD.
Baca juga: Lansia Tukang Pijat di Bekasi Cabuli Lima Anak Perempuan
“Jadi karena dia (saat itu) masih anak-anak, kurang lebih kelas 1-2 SD, sering dibujuklah dan diajak pelaku ke dalam rumah dan kamar pelaku,” ujar Herman.
Di ruangan tersebut, pelaku melakukan pencabulan dan merekamnya menggunakan ponsel pribadinya. NM disebut telah menjadi korban lebih dari lima kali.
Korban lainnya, CR, juga mengalami perlakuan serupa. Pelaku menyentuh bagian tubuh korban dan mengambil foto.
“Jadi setelah (tubuhnya) difoto dan juga diraba oleh pelaku. Peristiwa ini juga sudah lama terjadinya, kurang lebih 6-7 tahun lalu kalau pengakuan korban,” terang Herman.
Polisi juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dan keluarganya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini