JAKARTA, KOMPAS.com – Guru sekolah swasta, termasuk madrasah di Jakarta, bakal menerima subsidi dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah dibahas DPRD Jakarta.
“Pembahasan terkait subsidi tenaga pendidikan bagi guru swasta, termasuk madrasah, melalui skema dana hibah,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta Muhammad Subki, dilansir dari Antara, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Pramono Minta Prabowo Segera Teken Perpres Sekolah Swasta Gratis
Menurut Subki, Pansus bersama Dinas Pendidikan Jakarta sedang menggodok pasal demi pasal agar berbagai persoalan di lapangan dapat terakomodasi dalam peraturan baru tersebut. Fokus utama pembahasan adalah peningkatan mutu pendidikan di Jakarta.
“Kami ingin mutu pendidikan semakin baik dan salah satu unsurnya adalah guru serta tenaga kependidikan. Kami sudah menetapkan pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan yang akan diselenggarakan Pemprov supaya kualitas ini bisa terus terjaga,” ujar Subki.
Selain pelatihan, subsidi melalui dana hibah juga akan diprioritaskan untuk tenaga pendidik di sekolah swasta dan madrasah.
Terkait mekanisme pengawasan, Subki menegaskan tanggung jawab ada pada Dinas Pendidikan.
Lembaga pendidikan penerima hibah wajib memberikan laporan secara berkala sebagai bentuk transparansi.
Baca juga: Anggaran Program Sekolah Swasta Gratis Jakarta Naik Jadi Rp 107 Miliar dalam APBD-P
“Dinas bisa mengevaluasi setelah pelatihan dan subsidi diberikan. Apa saja tindak lanjutnya harus dilaporkan minimal setahun sekali. Jadi, evaluasi tahunan ini penting agar penggunaan dana terpantau,” kata Subki.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini