JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 01, RW 01, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, S, meminta agar dua tiang internet yang dipasang di wilayahnya segera dibongkar.
"Kalau harapan saya sesuai dengan kota bersih, bukan tiang, dia masang di bahu jalan, jalan dihancurin, dibongkar, dipasang tiang, lama-lama kalau didiamkan penuh. Walau di pinggir jalan, tetap aja menganggu keindahan. Kalau bisa sih dicabut aja," jelas S saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Selasa (26/8/2025).
S menegaskan dirinya tidak pernah memberi izin pemasangan tiang internet tersebut.
Baca juga: Ketua RT di Tanjung Priok Laporkan RW ke Polisi gara-gara Tiang Internet
Namun, pihak penyedia layanan internet tetap bisa memasang karena sudah mengantongi izin dari pengurus RW setempat.
Menurut Sujarwo, pihak provider juga memberikan uang sebesar Rp 6 juta kepada RW yang bersedia mengizinkan pemasangan tiang internet.
Ia mengaku sudah menanyakan langsung ke lurah terkait perizinan tiang internet itu.
"Informasi Pak Lurah, memang ada orang provider WIFI datang ke dia. Tapi Pak Lurah enggak merekomendasi pemasangan tiang itu, terus dia serahkan ke forum RW," tutur S.
Dari 14 RW di wilayah Warakas, hanya empat RW yang setuju, sedangkan sisanya menolak.
Namun, S menyayangkan tidak ada sosialisasi dari pihak RW kepada RT terkait pemasangan tiang itu.
Baca juga: Ketua RT di Tanjung Priok Bantah Tudingan Terima Rp 6 Juta dari Pemasangan Tiang Internet
"Speknya enggak dijelasin, gangguan radiasinya apa, terus tiangnya kecil, tapi mekar ke atas itu buat anak-anak aman enggak, terus kalau banjir itu ada induksi setrum enggak, akhirnya saya pikir seperti itu," ujar S.
Oleh karena itu, S tak bisa lanjut mensosialisasikan pemasangan internet itu ke warganya.
"Saya kan juga bingung mau sosialisasi ke warga saya, saya aja enggak tahu spek dari tiang itu, yang ada malah jadi boomerang saya," tegas S.
Untuk diketahui, S sudah melaporkan B ke polisi karena tak terima dituding ikut menerima uang Rp 6 juta dari perizinan pemasangan tiang internet.
Keduanya juga sudah dimediasi oleh pihak kepolisian, namun tidak menemukan titik temu.
B sendiri mengelak dan mengaku tidak tahu menahu sudah menerima uang Rp 6 juta tersebut di rekeningnya.
Baca juga: Cerita Orangtua Pelajar yang Ditangkap Saat Demo di DPR: Pulang PKL, Awalnya Diajak Nongkrong
Ia juga membantah sudah memfitnah S ikut dalam menerima dana itu.
"Dia mengaku 'saya tidak salah, dan tidak melakukan fitnah' lah, gimana saya kan ditanyain sama tokoh dikira ikut menerima uang itu, padahal engga," ungkap S.
Sampai saat ini, S masih menunggu surat delik aduan yang diajukannya ke polisi untuk mengetahui apakah perbuatan B termasuk unsur pidana atau tidak.
Jika memang terbukti melanggar unsur pidana, maka S akan melanjutkan laporan polisinya itu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini