Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kompas.com - 28/10/2025, 15:36 WIB
Hanifah Salsabila,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun disertai denda Rp 1 miliar kepada Nikita.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

Jika denda Rp1 miliar itu tidak bisa dibayarkan, Nikita akan menerima hukuman subsider pidana penjara selama tiga bulan.

Putusan ini jauh berada di bawah tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum Nikita dengan 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sementara hukuman subsider yang menanti adalah enam bulan.

Hal ini disampaikan JPU dalam penyampaian tuntutannya pada Kamis (9/10/2025).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata JPU.

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).

Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.

Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.

Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.

Halaman:


Terkini Lainnya
Usulan Perpanjangan Rute Transjabodetabek di Tangerang
Usulan Perpanjangan Rute Transjabodetabek di Tangerang
Megapolitan
Uji Coba RDF Rorotan Timbulkan Bau Lagi, Pramono: Masalahnya di Pengangkutan Sampah
Uji Coba RDF Rorotan Timbulkan Bau Lagi, Pramono: Masalahnya di Pengangkutan Sampah
Megapolitan
Polisi Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data, Termasuk Milik Pemerintah Asing
Polisi Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data, Termasuk Milik Pemerintah Asing
Megapolitan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Hasilkan Rp 188 Miliar
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Hasilkan Rp 188 Miliar
Megapolitan
Warga Gang Kelinci Kemanggisan Masih BAB di Kali, Ini Penyebabnya
Warga Gang Kelinci Kemanggisan Masih BAB di Kali, Ini Penyebabnya
Megapolitan
Pramono Tinjau Tanggul Baswedan yang Jebol di Jati Padang Besok
Pramono Tinjau Tanggul Baswedan yang Jebol di Jati Padang Besok
Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Digagalkan Pengemudi Ojol di Cakung
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Digagalkan Pengemudi Ojol di Cakung
Megapolitan
Daftar UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
Daftar UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
Megapolitan
Pramono Akui Tak Semua Halte dan Stasiun di Jakarta Ramah Disabilitas
Pramono Akui Tak Semua Halte dan Stasiun di Jakarta Ramah Disabilitas
Megapolitan
Pria di Bojonggede Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Pria di Bojonggede Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Megapolitan
Pramono Buka Job Fair Disabilitas 2025, 21 Perusahaan Siap Rekrut
Pramono Buka Job Fair Disabilitas 2025, 21 Perusahaan Siap Rekrut
Megapolitan
Program Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Capai 300.000 Kendaraan
Program Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Capai 300.000 Kendaraan
Megapolitan
Pencari Kerja Padati Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki
Pencari Kerja Padati Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki
Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Bacok Dua Korban Saat Tawuran di Depok
Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Bacok Dua Korban Saat Tawuran di Depok
Megapolitan
Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol yang Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol yang Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat