JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun disertai denda Rp 1 miliar kepada Nikita.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Jika denda Rp1 miliar itu tidak bisa dibayarkan, Nikita akan menerima hukuman subsider pidana penjara selama tiga bulan.
Putusan ini jauh berada di bawah tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum Nikita dengan 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sementara hukuman subsider yang menanti adalah enam bulan.
Hal ini disampaikan JPU dalam penyampaian tuntutannya pada Kamis (9/10/2025).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata JPU.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.