Sebelum ada platform perdagangan online atau marketplace, kurir bekerja sebagai karyawan tetap atau dengan sistem kontrak.
"Setelah ada marketplace dan perang tarif, perusahaan kurir bagaimana mensiasati supaya bisa bertahan dengan harga yang pengiriman yang terus turun mengikuti tren perang harga," kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/5/2025).
"Akhirnya pola kurir diubah menjadi kurir mitra. Pendapatan pun sesuai prestasi keberhasilan masing-masing," lanjutnya.
Budiyanto menjelaskan, perubahan sistem kerja ini tidak lepas dari tekanan persaingan di industri jasa pengiriman.
Asperindo bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya menata industri kurir dan logistik agar lebih berkelanjutan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 untuk menata sistem kerja kurir dan pelaku usaha logistik.
"Ini dalam rangka menata industri kurir pos logistik yang jauh lebih baik. Ke depannya apabila Permenkomdigi Nomor 8 ini dijalankan dengan konsisten maka akan membuat perusahaan kurir akan tumbuh berkembang jadi baik sehingga berdampak terhadap kesejahteraan karyawan termasuk kurirnya," ujar Budiyanto.
Ia menambahkan, rata-rata kurir hanya bekerja kurang dari tujuh jam per hari.
"Pola kerja kurir sekarang sebenarnya kurang dari 7 jam, kadang kurir hanya bekerja 4 jam sudah selesai bekerja. Karena tergantung yang dibawa paketnya," ungkap Budiyanto.
"Dan area kurir juga tidak luas. Jadi dalam pengiriman juga lebih cepat selesai dan sisa waktu bisa pulang mengerjakan pekerjaan sambilan lainnya," katanya.
https://money.kompas.com/read/2025/05/27/093436826/kondisi-kurir-paket-di-era-digital-dulu-pekerja-tetap-kini-berstatus-mitra