Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Restrukturisasi KUR Bakal Pakai Aturan Lama

Kompas.com - 06/08/2024, 14:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya mendukung penuh restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) yang digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian dengan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menuturkan, saat ini OJK telah mengantisipasi penerapan restrukturisasi KUR dengan menggunakan Peraturan OJK atau POJK 40 Tahun 2019 yang mengacu pada skema kualitas aset.

"Jadi restrukturisasi itu dilakukan bagi debitor KUR yang memiliki prospek usaha dan kemudian dilakukan assesment oleh masing-masing bank terkait," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Bos OJK Pastikan Restrukturisasi KUR Tak Butuh Aturan Baru

Ia menambahkan, hal tersebut sudah tepat untuk diterapkan pada waktunya. Namun, ia belum dapat memastikan kapan restrukturisasi KUR tersebut akan mulai dilaksanakan.

Adapun, skema yang akan digunakan untuk restrukturisasi KUR juga belum dapat diputuskan.

"Kita tunggu dalam waktu dekat Pak Menko Perekonomian maupun juga tentu Bapak Ibu Menteri yang terkait dengan komite pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema yang terkait dengan restrukturisasi KUR tadi," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahendra berucap, rencana perpanjangan restrukturisasi kredit khusus pada segmen kredit usaha rakyat (KUR) tidak memerlukan Peraturan OJK (POJK) baru. Pasalnya, peraturan terkait perpanjangan restrukturisasi KUR sudah ada.

"Tidak perlu (POJK)," ujar dia singkat ketika ditemui di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ia menjelaskan, aturan tersebut tersedia pada kondisi normal untuk pemberian relaksasi bagi debitor yang memiliki potensi baik. Aturan terkait restrukturisasi masa normal itu diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.

"Dari kaca mata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitor yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik," terang dia.

Adapun, pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR bisa dilakukan dengan penyelarasan keputusan pemerintah terkait kriteria penerima relaksasi ini.

"Periode persisnya bagaimana, siapa yang diberi perhatian itu, penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah," timpal dia.

Mahendra menjelaskan, hal tersebut yang sedang dimatangkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementrian Koperasi dan UMKM.

"Kami di OJK dari segi pengaturannya, dari segi kesiapan masing-masing bank, karena itu suatu mekanisme yang biasa," tutup dia.

Baca juga: Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 19,33 Triliun Per Semester I 2024

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Ekbis
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Ekbis
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau