Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Evaluasi Insentif PPh UMKM 0,5 Persen, Bakal Diperpanjang?

Kompas.com - 03/09/2024, 16:44 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengevaluasi insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Evaluasi ini dilakukan untuk menentukan insentif tarif pajak ini akan diperpanjang atau tidak. Pasalnya, kebijakan ini akan berakhir pada tahun ini.

"Insentif pajak sebetulnya sih tetap, cuma fasilitas untuk menggunakan PPh final ini kita akan terus evaluasi. Apakah itu memang masih dibutuhkan atau kita akan terus melihat UMKM sudah makin punya kapasitas sehingga mereka juga bisa diperlakukan secara lebih adil," ujarnya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, dikutip dari Youtube DPD RI, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Sri Mulyani: Program Makan Bergizi Gratis Tak Gunakan Dana BOS hingga Gaji Guru

Selama ini, insentif tersebut berlaku dalam bentuk tarif PPh sangat rendah bagi UMKM yang omzetnya dalam setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar.

Namun menurutnya, pemberian insentif tarif PPh berdasarkan nilai omzet tidak 100 persen adil bagi UMKM karena omzet tidak mencerminkan kesehatan suatu usaha.

Sebab bisa saja suatu UMKM memiliki omzet di atas Rp 500 juta namun biaya operasinya sangat besar dan bahkan merugi. Namun UMKM tersebut tetap harus membayar pajak.

"Seharusnya yang dipajak itu adalah net profit-nya. Tapi karena UMKM sering pembukuannya tidak cukup baik atau tidak mau terlalu rumit, lebih mudah menghitungnya berdasarkan omzet," ungkapnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pilkada Serentak Capai Rp 36,61 Triliun

Lantaran UMKM tidak memiliki pembukuan usaha yang cukup baik, maka pemerintah mendorong agar UMKM tetap membayar pajak meski lebih kecil.

Namun jika pembukuan usaha mereka rugi, maka mereka tidak perlu membayar pajak meski omzetnya di atas Rp 500 juta.

Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan, insentif tarif PPh bagi UMKM mulai berlaku sejak 2013. Kala itu tarif pajaknya ditetapkan hanya 1 persen dari omzet.

Setelah lima tahun berjalan, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang kembali memperkecil tarifnya menjadi 0,5 persen. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Hanya saja, PP 23/2018 membunyikan aturan baru yang memunculkan batasan waktu atas pemanfaatan insentif tersebut.

Baca juga: Berakhirnya Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen

Bagi UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT), batas waktunya adalah tiga tahun. Sementara itu, bagi UMKM berbentuk koperasi, firma, dan persekutuan komanditer (CV), batas waktunya ditetapkan empat tahun. Khusus untuk UMKM orang pribadi, batas waktunya lebih longgar hingga mencapai tujuh tahun.

Mulai Januari 2025, tarif pajak sebesar 0,5 persen tersebut tidak lagi bisa digunakan. Sebagai gantinya, akan dikenakan tarif progresif sesuai yang berlaku umum dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi.

Adanya pembatasan waktu selama tujuh tahun sejatinya dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi pelaku UMKM agar menyelenggarakan pembukuan keuangan sebelum dikenai tarif pajak progresif sesuai Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.

Melalui pembukuan, pelaku UMKM diharapkan mencatat secara teratur seluruh transaksi jual-beli, serta pengeluaran dan pendapatan dalam aktivitas usahanya selama setahun penuh. Dengan demikian, dapat dihitung nilai keuntungan atau kerugian bersih yang sebenarnya diperoleh.

Baca juga: Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024, Simak Ketentuannya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau