KOMPAS.com - Dana darurat seringkali luput dari perencanaan keuangan pribadi maupun rumah tangga. Padahal, dana darurat adalah elemen penting dalam perencanaan keuangan.
Dana darurat memiliki peran vital sebagai pelindung finansial untuk menghadapi situasi yang tidak terduga agar lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan hidup.
Pepatah bilang "Sedia Payung Sebelum Hujan", dana darurat menjadi salah satu cara mencapai ketenangan finansial agar hidup lebih tenang dan sejahtera. Dana darurat bisa menciptakan rasa aman karena ada dana simpanan yang bisa dipakai kapan saja saat datang situasi sulit di luar kuasa.
Saat mempunyai dana darurat, Anda bisa menghindari risiko harus berutang saat berada di kondisi mendesak. Tak hanya itu, dana darurat memberikan ruang untuk memulihkan keuangan tanpa tekanan.
Lalu, berapa besar dana darurat yang ideal?
Baca juga: Susah Mau Menabung? Coba Cara Ini
Besaran dana darurat yang dibutuhkan setiap orang berbeda-beda, tergantung pada kondisi dan kebutuhan. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran dana darurat yang ideal sebagai berikut:
- Individu lajang
Bagi individu tanpa tanggungan, idealnya memiliki dana darurat sebesar 3-6 kali pengeluaran bulanan. Misalnya, jika pengeluaran bulanan Rp 3 juta, maka target dana darurat adalah Rp 9 juta hingga Rp 18 juta.
- Keluarga dengan tanggungan
Bagi Anda yang memiliki tanggungan, seperti anak atau pasangan, atau bekerja sebagai freelancer dengan penghasilan tidak tetap, besaran dana darurat yang ideal adalah 6-12 kali pengeluaran bulanan.
Sebagai contoh, jika kebutuhan bulanan sebesar Rp 5 juta, maka dana darurat yang perlu disiapkan adalah Rp 30 juta hingga Rp 60 juta.
Lantas, bagaimana cara mengumpulkan dana darurat versi Kemenkeu?
Baca juga: Rahasia Financial Freedom ala Kemenkeu
1. Memprioritaskan dana darurat
Sebelum memulai investasi, Anda bisa mendahulukan pengumpulan dana darurat. Dalam hal ini, Anda bisa menyisihkan 10-15 persen pendapatan setiap bulan secara rutin,
2. Menggunakan rekening terpisah