JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan aturan pemberian bantuan hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi (driver) ojek online (ojol) dan kurir online.
Menurut Menaker, aturan THR ojol dan kurir online itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada driver ojol dan kurir online.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Pengamat Sebut Imbauan soal THR Ojol Solusi Realistis, Mengapa?
Pertama, untuk driver ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik maka bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja.
"Dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," katanya.
Kemudian, bagi driver ojol dan kurir online yang berada di luar kategori tersebut maka diberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Baca juga: Respons Gojek dan Grab soal THR Ojol: Ada Syarat Khusus untuk Dapat Bonus
Selanjutnya, Yassierli menegaskan bahwa bonus hari raya untuk driver ojol dan kurir online harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan imbauan pemberian bonus hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online.