Melalui PRUTect Care (PTC) Santunan, penerima manfaat dapat memperoleh perlindungan selama satu tahun dengan manfaat seperti santunan meninggal dunia sebesar Rp27.000.000, santunan cacat total akibat kecelakaan sebesar Rp 54 juta, serta santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 27 juta.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini