JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar yang menimpa fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya atau Investree telah memasuki babak baru. Perusahaan telah resmi dibubarkan dan memulai likuidasi melalui tim yang telah dibentuk.
Melalui pengumuman resmi di laman investree.id, Investree dibubarkan dan diketahui telah memulai proses likuidasi.
Dengan Investree resmi dibubarkan, pihak yang memiliki kepentingan dengan fintech peer-to-peer lending (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) termasuk pemberi pinjaman (lender) diminta untuk mengajukan tagihan secara tertulis dengan salinan bukti sah kepada tim likuidasi yang telah terbentuk.
Pengajuan tagihan secara tertulis itu diberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.
Adapun, pengajuan tagihan dapat dilakukan pada Senin sampai Jumat (terkecuali hari libur nasional), pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB kepada tim likuidasi yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Baca juga: Investree Dibubarkan, Lender Bisa Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan tagihan melalui e-mail admin tim likuidator, yakni timlikuidasilRJ@gmail.com.
Berdasarkan pengumuman yang tertera di Harian Kontan edisi Rabu 9 April 2025, disebutkan Investree telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Berdasarkan hasil keputusan RUPS, seluruh pemegang saham perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya.
Baca juga: Lender Investree Diberi Waktu 60 Hari untuk Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kasus gagal bayar Investree ini mulai terkuak ketika ada laporan dari sejumlah lender yang merasa dirugikan oleh Investree.
Setidaknya 16 lender menggugat perusahaan fintech tersebut dengan tuduhan wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Salah satu lender, Dessy Andiwijaya, mengungkapkan bahwa dana senilai Rp 74 juta miliknya belum kembali selama hampir dua tahun.
"Iya, soalnya sudah hampir dua tahun tidak dibayar, dan saat ditanya hanya dijawab template saja," kata Dessy kepada Kontan, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Buron OJK, Eks CEO Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar?
Kakaknya, David Andiwijaya, juga mengalami nasib serupa dengan total dana sebesar Rp 164 juta yang belum dikembalikan.
Dessy menambahkan, meskipun sempat ada cicilan pembayaran dari Investree, nominalnya sangat kecil dan tidak signifikan.
"Kakak saya yang uangnya Rp 164 juta itu hanya dicicil Rp 7.000 hingga Rp 15.000. Saya sendiri pernah dicicil Rp 151.000 dari total Rp 74 juta. Sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
Selanjutnya, Kuasa hukum lender Investree, Grace Sihotang, menjelaskan bahwa para lender telah menunggu hingga tiga tahun tanpa kejelasan dari pihak Investree.
Gugatan hukum ini merupakan langkah yang terpaksa diambil untuk menuntut pengembalian dana, setidaknya dalam bentuk pokok pinjaman.