JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia memberi perhatian khusus terhadap aturan rules of origin (RoO) yang disampaikan Amerika Serikat terkait barang transhipment dari China.
Untuk menghadapi hal ini, Indonesia membentuk tim kerja khusus RoO. Tim ini bertugas mencermati dampak aturan tersebut dalam proses negosiasi tarif dengan AS.
“Satu yang baru kemarin disampaikan oleh pemerintahan Trump, masalah rules of origin, bagaimana barang-barang transhipment dari China nanti pengaturannya akan sangat-sangat ketat sekali, yang juga diprotes oleh banyak negara, kita akan dalami dulu,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Soal Negosiasi AS-China, BI: Dua Gajah Sedang Bertarung
Ia menjelaskan banyak negara menyoroti masalah ini. Pemerintah ingin memastikan Indonesia tidak dirugikan dalam perdagangan dengan AS maupun China.
Ia menekankan pentingnya menghindari kesalahpahaman soal denda atau penalti atas barang transhipment.
“Jangan sampai ada nanti beberapa proses transhipment yang wajar (tapi) nanti akan kena penalti di AS sehingga kita diperlakukan seperti memfasilitasi transhipment untuk barang-barang dari China untuk tujuannya AS,” ujarnya.
RoO merupakan aturan yang menentukan asal suatu produk dalam perdagangan internasional. Aturan ini menjadi dasar penetapan tarif bea masuk dan kepatuhan terhadap perjanjian dagang. RoO juga memastikan barang mendapat perlakuan tarif preferensial jika memenuhi syarat asal.
Baca juga: Menakar Potensi Komoditas CPO di Tengah Perang Dagang AS-China
Susiwijono menjelaskan, proses negosiasi Indonesia dan AS berlangsung kondusif. Ia berharap hasilnya bisa diterima sebelum tenggat penundaan tarif 32 persen yang dikenakan terhadap Indonesia.
“Kita beruntung mendapatkan kesempatan di awal. Dan (AS) sangat kondusif dengan kita. Kalau teman-teman lihat ada beberapa negara yang sudah di awal dan sebagainya, kami tahu persis bahwa situasinya justru mereka tidak mudah,” ucapnya.
“Kita bersyukur di sisi kita sendiri sangat kondusif. Mudah-mudahan target 60 hari maksimal sampai dengan waktu penundaan berakhir di 8 atau 9 Juni, mudahan-mudahan kita sudah punya hasilnya,” lanjutnya.
Ia menyebut hasil terbaik dari negosiasi adalah penurunan tarif resiprokal. Tarif dasar baru dan tarif sektoral belum dibahas dalam perundingan.
Susiwijono mengatakan proses negosiasi tidak bisa dijabarkan secara rinci karena kedua negara sudah menandatangani perjanjian non-disclosure agreement (NDA).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini