JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, industri asuransi dan pasar modal sedang berkolaborasi terkait pengembangan instrumen investasi Exchange Trade Fund (ETF) emas.
ETF Emas dinilai jadi investasi dapat mengompensasi ketika pasar saham bergejolak.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menjelaskan, di satu sisi perusahaan asuransi dan dana pensiun saat ini membutuhkan hal tersebut.
Baca juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini 21 Mei 2025 di Pegadaian
"Karena dalam jangka panjang, sementara kalau hanya investasi di saham saham saja tidak cukup. Kita perlu pendampingnya," kata dia usai acara peluncuran riset dan rekomendasi kebijakan “Pembangunan Sektor Keuangan untuk Pertumbuhan yang Kuat dan Merata”, Rabu (21/5/2025).
Iwan menambahkan, secara umum investasi emas kerap disebut sebagai investasi yang mengompensasi harga saham.
Ketika harga saham naik, harga emas cenderung akan melandai. Sebaliknya, ketika harga saham turun, emas akan menyeimbangkan harga.
Iwan menjelaskan, dengan adanya Exchange Trade Fund (ETF) emas, perusahaan dana pensiun dan asuransi punya potensi untuk memanfaatkannya sebagai instrumen investasi.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2025 Melonjak Rp 23.000 Per Gram
"Cuma kalau emasnya murni, jadi tidak likuid. Kami mau transaksi, kami mau menyiapkan tempatnya, tempat penyimpanannya gimana," ucap dia.
Harapannya, ke depan ETF Emas dapat disekuritiisi, supaya dapat ditransaksikan secara paper. Ia menerangkan, saat ini sekuritisasi masih memerlukan ekosistem, penyimpanan, hingga kustodinya.