KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi memastikan bunga pinjaman untuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih tidak akan memberatkan. Ia mengusulkan bunga hanya 3 persen dengan tenor hingga 10 tahun.
"Saya sudah berbisik-bisik dan akan memperjuangkan agar bunga pinjaman 3 persen dan tenor bisa 10 tahun," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (26/5/2025).
Meski begitu, Budi menyebut usulan ini masih dibahas bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia. Ia mengatakan pembahasan akan mencakup skema pembiayaan secara keseluruhan, termasuk soal subsidi bunga dari negara.
"Saya setuju memang harus ada subsidi khusus, namun ini masih dibicarakan otoritas terkait. Karena ini menyangkut fiskal dan komitmen pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Menkop Sebut Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Belum Diputuskan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan mendapat dukungan modal lewat pinjaman bank dengan plafon maksimal Rp 5 miliar.
Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan usaha koperasi yang ditargetkan menguntungkan warga desa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas Pangan Zulkifli Hasan menegaskan dana Rp 3 miliar untuk KopDes bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut murni pinjaman bisnis yang harus dikembalikan dalam enam tahun.
"Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun," ujar Zulkifli dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan, pinjaman bisa diajukan ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah koperasi resmi terbentuk.
Dana Rp 3 miliar dapat digunakan sesuai kebutuhan usaha dan pengembaliannya disesuaikan dengan perjanjian.
Baca juga: Penjualan Seluruh Barang Bersubdi Diarahkan Melalui Kopdes Merah Putih
Biaya pembentukan koperasi, termasuk pembayaran notaris sebesar Rp 2,5 juta, akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Zulkifli mengatakan biaya itu masuk dalam hasil Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) yang dipimpin kepala desa.
"Karena ini hasil daripada Musdesus dipimpin oleh kepala desa, maka notaris di pemerintahan desa, dibayar dari APBD. Tapi kalau modal koperasinya sepenuhnya Rp 3 miliar itu plafon pinjaman," kata dia.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Menkop Beri Bocoran Bunga Pinjaman KopDes Merah Putih Hanya 3%
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini