JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Otoritas pun memberi peringatan kepada puluhan perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, peringatan diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
Beleid itu meminta agar seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran.
Baca juga: Menkominfo Pastikan TikTok Sop Belum Ajukan Izin PSE
Langkah ini dilakukan untuk menjaga akurasi dan keandalan data.
“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ujar Alexander melalui keterangan pers, Kamis (29/5/2025).
Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meskipun telah diketahui bahwa mereka beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.
Selain itu, ada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
“Komdigi melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," paparnya.
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, serta aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," beber Alexander.
Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, diharapkan untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Berikut entitas PSE Privat yang belum terdaftar, PT Yamaha Musik Indonesia Distributor, PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group), PT Philips Indonesia Commercia, Electronic Arts Inc, HP Inc, PT Daya Intiguna Yasa Tbk, hingga PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Kemudian PT Unilever Indonesia Tbk, PT Fast Food Indonesia Tbk, WarnerMedia Global Digital Services LLC, Ebay Inc, Asustek Computer Inc, Micro-Star International Co Ltd, Nike Inc, Microsoft Corporation, BYD, The Emirates Group, Harman International Industries Inc, KLM Royal Dutch Airlines, Cathay Pacific Airways Liited, DHL Group, dan PT Lenovo Indonesia,
Adapun entitas yang perlu pembaruan data adalah Ecart Webportal Indonesia (Lazada.com), Rekso Nasional Food (McDonald's), Zurich Asuransi, Google Indonesia, Traveloka, Tiki JNE, Apple, Garmin, Riot Games Services, Epic Games, Prudential, dan PT KAI.
Baca juga: Platform Judi Online Diduga Terdaftar di PSE Kominfo, Stafsus Menkeu: Bisa Dipungut Pajak...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.