JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank BTPN Syariah Tbk atau BTPS berencana untuk melakukan pembalian kembali saham atau buyback di tengah pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Direktur BTPN Syariah Fachmy Achmad mengatakan, perseroan memperkirakan biaya pembelian kembali tersebut adalah sebanyak-banyaknya Rp 927 miliar.
"Perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan adalah sebanyak-banyaknya Rp 927 miliar," kata dia dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan, biaya tersebut telah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan.
Baca juga: Kuartal I 2025, Laba Bersih BTPN Syariah (BTPS) Naik 18 Persen Jadi Rp 311 Miliar
Pembelian kembali saham perseroan dari pemegang saham publik tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal disetor perseroan.
Adapun, sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya berasal dari kas internal perseroan.
Penggunaan dana uuk pembelian kembali saham tersebut tidak akan memengaruhi kemampuan keuangan perseroan secara signifikan.
Perseroan akan melaksanakan pembelian kembali saham dengan harga yang dianggap wajar dan baik oleh perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Bagi Dividen Rp 34,5 per Saham, BTPN Syariah Tambah Pengawas Syariah
Fachmy menuturkan, perseroan akan melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak keterbukaan informasi pembelian kembali saham perseroan.
Adapun, periode pembelian kembali saham adalah sejak 11 Juni hingga 9 September 2025.
"Jika dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham perseroan telah abis atau jumlah saham yang akan dibeli kembali terpenuhi, maka perseroan dapat elakukan penghentian pelaksanaan pembelian kembali sahan sebelum periode di atas berakhir," tutup dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini