JAKARTA, KOMPAS.com – Maraknya praktik jual beli akun kripto ilegal di media sosial memicu kekhawatiran baru di tengah pesatnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Bukan hanya merugikan platform, aksi ini juga membuka peluang kejahatan digital yang dapat menjerat para pengguna sebagai korban ganda.
Salah satu modus yang makin sering ditemukan adalah penjualan akun kripto yang sudah terverifikasi atau Know Your Customer (KYC).
Pelaku memanfaatkan identitas orang lain untuk mengakses layanan keuangan digital, termasuk di platform kripto.
Baca juga: Ancaman Tarif Baru Trump Bikin Pasar Kripto dan Saham AS Waspada
Selain itu, kasus peretasan saldo melalui akun e-wallet yang diretas juga dilaporkan meningkat. Tak ketinggalan, aksi phishing lewat pesan instan turut mengintai pengguna.
“Tren ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan pentingnya memperkuat sistem keamanan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran jual beli akun KYC atau jasa verifikasi ilegal.
Baca juga: Harga Bitcoin Sentuh 110.000 Dollar AS, Transaksi Kripto Domestik Naik
Praktik semacam ini berisiko disalahgunakan untuk pencucian uang hingga tindak penipuan.
“Kami menerima banyak laporan aksi jual beli akun KYC di media sosial yang cukup meresahkan. Penggunaan akun yang diperjualbelikan secara ilegal sangat berisiko, baik bagi individu maupun ekosistem secara keseluruhan. Ini bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penipuan, pencucian uang, dan tindak kejahatan digital lainnya,” ucap Calvin.
Tokocrypto mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli akun kripto secara ilegal demi menjaga keamanan data pribadi dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjual atau membeli akun kripto, dan tidak menggunakan jasa verifikasi KYC ilegal. Selain melanggar hukum, praktik ini juga mengorbankan keamanan data pribadi,” tegasnya.
Baca juga: Indonesia Peringkat 3 Adopsi Kripto Dunia, Ungguli AS
Berdasarkan data layanan CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sepanjang 2017 hingga 2024 tercatat sekitar 572.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sebanyak 528.415 kasus di antaranya merupakan penipuan transaksi online, dengan modus utama berupa penyalahgunaan identitas, akun palsu, serta pengelabuan lewat tautan phishing.