JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600.000 kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Salah satu skema pencairan yang digunakan adalah melalui PT Pos Indonesia, khusus untuk penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Penerima BSU yang disalurkan lewat kantor pos wajib memverifikasi statusnya melalui aplikasi Pospay. Jika terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan mengeluarkan QR Code sebagai bukti pencairan bantuan.
“Kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Mengapa Status Penerima BSU di Pospay dan Situs Kemnaker Bisa Berbeda?
Bagi penerima yang akan mencairkan dana BSU 2025, Pos Indonesia mengimbau agar mereka dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan persyaratan yang dibutuhkan.
"Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," bunyi keterangan di akun @pospay_official, Kamis (3/7/2025).
"Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!" lanjut keterangan tersebut.
Pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan tanpa perlu login di aplikasi Pospay. Cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ikuti langkah-langkah berikut:
Bagi penerima yang sudah lolos verifikasi, berikut ini langkah untuk mendapatkan QR Code pencairan di aplikasi Pospay:
QR Code inilah yang nantinya dibawa ke kantor pos sebagai bukti pencairan.
Baca juga: Pencairan BSU 2025 Lewat Kantor Pos Wajib Punya QR Code Pospay, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Setelah QR Code diterbitkan, penerima bisa langsung menuju kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Jika terdapat perbedaan data, Anda bisa melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) serta surat keterangan dari perusahaan.
Sebagai catatan, pencairan dana BSU di Kantor Pos tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan oleh penerima langsung.
Setibanya di kantor pos, berikut alur pencairan dana BSU 2025:
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini