Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Bantuan Rp 600.000 Mulai Cair

Kompas.com - 05/07/2025, 22:40 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600.000 kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Salah satu skema pencairan yang digunakan adalah melalui PT Pos Indonesia, khusus untuk penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Penerima BSU yang disalurkan lewat kantor pos wajib memverifikasi statusnya melalui aplikasi Pospay. Jika terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan mengeluarkan QR Code sebagai bukti pencairan bantuan.

“Kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dikutip dari siaran pers.

Baca juga: Mengapa Status Penerima BSU di Pospay dan Situs Kemnaker Bisa Berbeda? 

Bagi penerima yang akan mencairkan dana BSU 2025, Pos Indonesia mengimbau agar mereka dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan persyaratan yang dibutuhkan.

"Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," bunyi keterangan di akun @pospay_official, Kamis (3/7/2025).

"Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!" lanjut keterangan tersebut.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Pospay

Pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan tanpa perlu login di aplikasi Pospay. Cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi tanpa login.
  • Tekan ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah.
  • Pilih logo Kemnaker bergambar lima tangan.
  • Klik jenis bantuan "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025".
  • Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima.”
  • Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, sistem akan menampilkan QR Code. Namun jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Cara Mendapatkan QR Code di Pospay

Bagi penerima yang sudah lolos verifikasi, berikut ini langkah untuk mendapatkan QR Code pencairan di aplikasi Pospay:

  • Ambil foto e-KTP langsung dari aplikasi.
  • Pastikan hasil foto jelas dan terbaca sistem.
  • Isi data diri lengkap sesuai petunjuk.
  • Tekan “Lanjutkan”, lalu sistem akan mengeluarkan QR Code.

QR Code inilah yang nantinya dibawa ke kantor pos sebagai bukti pencairan.

Baca juga: Pencairan BSU 2025 Lewat Kantor Pos Wajib Punya QR Code Pospay, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos

Setelah QR Code diterbitkan, penerima bisa langsung menuju kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan salinan
  • QR Code dari aplikasi Pospay atau surat pemberitahuan penerima BSU
  • Nomor handphone aktif

Jika terdapat perbedaan data, Anda bisa melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) serta surat keterangan dari perusahaan.

Sebagai catatan, pencairan dana BSU di Kantor Pos tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan oleh penerima langsung.

Prosedur Pengambilan BSU di Kantor Pos

Setibanya di kantor pos, berikut alur pencairan dana BSU 2025:

  • Ambil nomor antrean layanan bantuan sosial.
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas.
  • Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data, serta mendokumentasikan proses pencairan dengan foto penerima, uang tunai, dan KTP sebagai bukti.
  • Jika data cocok, dana sebesar Rp 600.000 akan diberikan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Belum menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BLT

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Baca tentang


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau