Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Daftar Hitam BI Checking, Namamu Termasuk?

Kompas.com - 08/07/2025, 14:37 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Skor BI checking atau yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan kredit ke bank atau lembaga keuangan.

BI checking memuat informasi riwayat kredit seseorang, termasuk status pembayaran dan tunggakan, yang dulu dikelola oleh Bank Indonesia. Sejak 1 Januari 2018, sistem ini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Cara Cek BI Checking Online lewat HP

Skor BI checking atau SLIK OJK mencerminkan kolektibilitas atau kelancaran pembayaran cicilan debitur, mulai dari skor 1 (kredit lancar) hingga 5 (kredit macet). Umumnya, skor BI checking di atas 3 dianggap buruk.

Jika skor BI checking buruk, ini akan menjadi pertimbangan bank atau lembaga keuangan. Nama Anda bisa masuk daftar hitam BI checking, yang bisa berdampak terhadap penolakan pengajuan kredit.

Baca juga: Cara Cek BI Checking SLIK OJK Secara Online, Ini Panduan Lengkapnya

Cara cek daftar hitam BI checking

Dilansir dari informasi resmi OJK, cara cek daftar hitam BI checking secara online bisa dilakukan melalui laman iDeb OJK sebagai berikut:

  • Akses laman resmi https://idebku.ojk.go.id
  • Lengkapi formulir data diri dan unggah dokumen yang diminta
  • Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor antrean
  • Hasil iDeb akan dikirimkan ke email Anda.

Setelah mendapatkan hasilnya, perhatikan skor kolektibilitas Anda. Debitur yang masuk dalam daftar hitam BI checking mendapatkan skor 3, 4, dan 5.

Jika skor kredit masih berada pada angka 1 dan 2, ini berarti debitur masih belum masuk ke daftar hitam BI checking. 

Baca juga: 5 Arti Nilai Skor dalam BI Checking

Ilustrasi cara cek BI checking, SLIK OJK. Cara cek daftar hitam BI checking. Cek daftar hitam BI checking.Tangkapan layar laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ilustrasi cara cek BI checking, SLIK OJK. Cara cek daftar hitam BI checking. Cek daftar hitam BI checking.

Cara hapus riwayat daftar hitam BI checking

Saat hasil BI checking menunjukkan skor buruk atau masuk daftar hitam, Anda bisa memperbaikinya. Pembersihan BI checking penting untuk mencegah penolakan pengajuan kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

Diberitakan Antara (31/7/2024), cara hapus riwayat daftar hitam BI checking sebagai berikut:

1. Periksa catatan skor BI checking secara berkala

Anda bisa memeriksa catatan skor BI checking secara rutin untuk memastikan tidak ada kesalahan. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan laporan BI checking SLIK OJK di laman https://idebku.ojk.go.id.

Baca juga: Cek Pinjol Resmi Berizin OJK Bisa via WhatsApp, Begini Caranya

2. Bayar pinjaman tepat waktu dan lunasi pinjaman macet

Pastikan semua kewajiban kredit dan pinjaman dibayar tepat waktu. Keterlambatan dalam pembayaran bisa berdampak negatif pada skor kredit Anda.

Jika terdapat utang yang macet atau masuk dalam status kolektif, segera lakukan pelunasan. Setelah semua tunggakan dilunasi, pastikan kreditor memperbarui status utang di BI checking untuk mencerminkan pembayaran sudah diselesaikan.

Baca juga: Bagaimana Cara Melihat Skor BI Checking?

3. Menyertakan surat klarifikasi dari bank

Anda bisa mengonfirmasi kebenaran data kepada OJK dengan menyerahkan surat klarifikasi dari bank. Untuk memperoleh surat klarifikasi resmi, lakukan pengajuan permohonan kepada bank atau lembaga pemberi kredit terkait.

Setelah proses konfirmasi selesai, tunggu hingga lembaga yang bersangkutan memperbarui skor kredit di BI checking atau SLIK OJK.

Itulah cara cek daftar hitam BI checking secara online. Pastikan untuk selalu menjaga riwayat kredit tetap baik, agar tidak masuk dalam daftar hitam BI checking.

Baca juga: Pahami, Ini Pengertian BI Checking

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau