JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pendanaan koperasi desa atau Kopdes Merah Putih telah diterbitkan.
Aturan ini mencakup pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi persiapan peluncuran Kopdes Merah Putih, Selasa (15/7/2025), di gedung Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.
“(PMK sudah rampung?) Sudah, sudah berjalan,” kata Zulhas.
Baca juga: Kemenkeu Pastikan Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih Segera Terbit
Sebanyak 103 Kopdes Merah Putih percontohan saat ini sudah menjalankan beberapa unit usaha. Di antaranya sembako, apotek desa, klinik, koperasi simpan pinjam, pergudangan, dan layanan logistik.
Zulhas memastikan Kopdes percontohan sudah mulai menghasilkan keuntungan. Dengan begitu, mereka bisa mengajukan kredit ke bank sesuai PMK yang berlaku.
“Kalau usahanya sudah bagus, kelihatan kita pikirkan. Ini kan cara yang benar ya. Akan jalan bagus dan sebagainya. LPG masih untung, sembako ada untungnya, pupuk ada untungnya, ya kan,” ujarnya.
Zulhas menyebut kerja sama dengan PT Pos Indonesia juga memberi peluang pendapatan. Kopdes yang menjalankan pengiriman barang bisa mendapat ongkos logistik.
“Kerja sama dengan Pos ada tinggal ngirim barang, ada ongkosnya, untung, kan? Nah sekarang modalnya baru dipikirin. Sudah untung, nah baru kita modalnya gimana? Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon (kredit), bukan dibagi duitnya,” jelas Zulhas.
Baca juga: Peresmian Kopdes Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Zulhas Ungkap Alasannya
Ia mencontohkan satu unit Kopdes mengajukan kredit Rp1 miliar untuk usaha pupuk. Namun bank hanya menyetujui Rp60 juta sesuai kebutuhan riil.
“Misalnya koperasi mau ngambil pupuk, ya kan perlu modal kan? Nah nanti minjamnya Rp1 miliar. Bank lihat dong ‘eh pupuknya nilainya Rp60 juta, minjamnya Rp1 miliar?’ ya dikasih Rp60 juta,” kata dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini