Sopir truk tronton blokir Pelabuhan Ketapang akibat antrean kendaraan mengular.
JAKARTA, KOMPAS.com – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyoroti dampak besar dari antrean panjang kendaraan menuju Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan kemacetan tersebut telah mengganggu distribusi logistik dan mobilitas masyarakat, terutama di jalur penting antara Pulau Jawa dan Bali.
"Kejadian ini telah menimbulkan dampak besar, baik secara ekonomi maupun sosial, khususnya terhadap kelancaran arus barang dan mobilitas masyarakat antara Jawa dan Bali," kata Khoiri dalam siaran pers, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Pengendara Ngeblong Perparah Kemacetan Ekstrem di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Gapasdap mengaku prihatin atas antrean kendaraan logistik dan penumpang yang terjadi di ruas jalan menuju pelabuhan tersebut. Menurut Khoiri, antrean terjadi setelah keberangkatan 15 unit kapal KMP hasil modifikasi dari kapal LCT ditunda.
Penundaan itu terjadi karena adanya uji petik mendadak oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Gapasdap menyampaikan empat poin penjelasan untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada publik mengenai situasi ini.
Baca juga: Truk Blokir Pelabuhan Ketapang, Ini Kata Kemenhub
Gapasdap menilai kondisi dermaga LCM di Ketapang saat ini sangat terbatas dan tidak layak digunakan oleh kapal KMP murni. Oleh karena itu, modifikasi kapal LCT menjadi KMP dilakukan sebagai upaya adaptif yang tetap memperhatikan keselamatan dan efisiensi.
"Modifikasi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan keselamatan, efisiensi, dan urgensi pelayanan publik di lintasan tersibuk di Indonesia ini," ujarnya.
Modifikasi kapal, lanjut Khoiri, dilakukan sesuai prosedur dan telah disetujui otoritas berwenang. Kapal-kapal tersebut telah melewati proses survei, penghitungan stabilitas, serta dilengkapi sertifikat dari BKI dan Ditjen Perhubungan Laut.
Khoiri menegaskan, setiap kapal yang beroperasi sudah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP, yang hanya bisa dikeluarkan setelah pemeriksaan aspek teknis dan keselamatan dilakukan.
Baca juga: ASDP Pastikan Layanan Bengkulu–Enggano Kembali Beroperasi