JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri sebelum dapat menetapkan jadwal libur perdagangan bursa pada 18 Agustus 2025.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengonfirmasi jadwal libur tersebut karena SKB dari tiga menteri belum diterima.
"Kami masih menunggu SKB tiga menteri terkait libur 18 Agustus 2025," ujar Kautsar, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Soal Target IHSG 8.000 pada 17 Agustus 2025, BEI: Mudah-mudahan
Sebelumnya, 18 Agustus 2025 tidak tercatat sebagai hari libur perdagangan dalam kalender bursa.
BEI juga menegaskan bahwa selama bulan Agustus 2025, tidak ada hari libur perdagangan bursa kecuali pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Keputusan terkait libur perdagangan ini terkait dengan pengumuman Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, yang menyatakan pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Hal ini berlaku satu hari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
"Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, sebagai hari libur bersama," ujar Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Kapan ETF Emas Diluncurkan? BEI Beberkan Target dan Keunggulannya
Juri juga menambahkan, libur nasional tersebut merupakan bagian dari rangkaian hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.
Penetapan hari libur ini bertujuan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan, termasuk perlombaan dalam rangka menyemarakkan HUT RI.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini