Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Persiapkan POJK Gugatan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 03/08/2025, 11:44 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) Gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Rancangan ini disusun setelah melalui kajian mendalam dengan melibatkan akademisi dan praktisi hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan rancangan POJK Gugatan bertujuan untuk mendukung pengajuan gugatan oleh OJK.

Tujuannya adalah untuk memberikan pembelaan hukum serta melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan.

"Rancangan POJK Gugatan diharapkan dapat membantu OJK dalam mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan konsumen yang dirugikan," ujar Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant

Landasan Hukum Perlindungan Konsumen

Menurut Friderica, rancangan POJK Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 30 Undang-Undang OJK.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembelaan hukum demi melindungi konsumen.

OJK dapat mengajukan gugatan untuk mengembalikan harta kekayaan yang dirugikan oleh pihak yang bertanggung jawab dan memperoleh ganti kerugian.

"Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 30 memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembelaan hukum. Ini mencakup pengajuan gugatan agar konsumen dapat memperoleh kembali hak-haknya," jelas Friderica.

Baca juga: OJK: Peringkat BBB dari S&P Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan RI

Tujuan dan Ketentuan Gugatan

Gugatan yang diajukan OJK bertujuan untuk mengembalikan harta kekayaan milik konsumen yang dirugikan, baik yang masih dikuasai oleh pihak yang menyebabkan kerugian maupun pihak lain yang memiliki itikad buruk.

Selain itu, gugatan juga untuk memperoleh ganti kerugian akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Perlindungan ini diatur dalam Pasal 31 UU OJK yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan konsumen akan dijelaskan dalam peraturan OJK.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul POJK Gugatan Disiapkan, OJK Bisa Ajukan Gugatan untuk Lindungi Kepentingan Konsumen

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Industri
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Ekbis
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
Keuangan
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Cuan
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau