JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) Gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Rancangan ini disusun setelah melalui kajian mendalam dengan melibatkan akademisi dan praktisi hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan rancangan POJK Gugatan bertujuan untuk mendukung pengajuan gugatan oleh OJK.
Tujuannya adalah untuk memberikan pembelaan hukum serta melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan.
"Rancangan POJK Gugatan diharapkan dapat membantu OJK dalam mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan konsumen yang dirugikan," ujar Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant
Menurut Friderica, rancangan POJK Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 30 Undang-Undang OJK.
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembelaan hukum demi melindungi konsumen.
OJK dapat mengajukan gugatan untuk mengembalikan harta kekayaan yang dirugikan oleh pihak yang bertanggung jawab dan memperoleh ganti kerugian.
"Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 30 memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembelaan hukum. Ini mencakup pengajuan gugatan agar konsumen dapat memperoleh kembali hak-haknya," jelas Friderica.
Baca juga: OJK: Peringkat BBB dari S&P Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan RI
Gugatan yang diajukan OJK bertujuan untuk mengembalikan harta kekayaan milik konsumen yang dirugikan, baik yang masih dikuasai oleh pihak yang menyebabkan kerugian maupun pihak lain yang memiliki itikad buruk.
Selain itu, gugatan juga untuk memperoleh ganti kerugian akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Perlindungan ini diatur dalam Pasal 31 UU OJK yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan konsumen akan dijelaskan dalam peraturan OJK.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul POJK Gugatan Disiapkan, OJK Bisa Ajukan Gugatan untuk Lindungi Kepentingan Konsumen
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini