JAKARTA, KOMPAS.com – Menabung emas kini bisa dilakukan semudah menabung uang di bank. Masyarakat bahkan dapat meminjamkan kembali emas tersebut dengan sistem bagi hasil, atau menjualnya secara spot tanpa perlu membawa fisiknya.
Kemudahan ini dimungkinkan berkat kehadiran bullion bank, yakni lembaga keuangan yang mengelola perdagangan, penyimpanan, dan pembiayaan emas serta logam mulia lainnya.
“Masyarakat kini bisa menabung emas layaknya menabung uang, bahkan meminjamkan kembali dengan sistem bagi hasil. Penitipan dan penjualan emas secara spot pun dapat dilakukan tanpa harus membawa fisik emas. Produk bulion hadir sebagai solusi diversifikasi aset yang legal dan terstandar,” tulis akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @sikapiuangmu, dikutip Senin (4/8/2025).
Baca juga: Beli Emas Bebas Pajak, BSI Yakin Bisnis Bullion Bakal Tumbuh
Di Indonesia, operasional bullion bank memiliki payung hukum melalui Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Aturan ini membuat transaksi emas lebih aman, transparan, dan sesuai standar nasional maupun internasional.
Saat ini, penyelenggara resmi bullion bank yang diawasi OJK adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian.
OJK menyebut, masyarakat dapat memperoleh produk bulion dengan mendatangi kantor resmi penyelenggara yang berizin.
Transaksi juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi, sehingga pembelian, penjualan, maupun penyimpanan emas dapat diakses dari mana saja.
Alternatif lain adalah menggunakan situs resmi penyelenggara bullion yang terdaftar di OJK bagi nasabah yang lebih nyaman bertransaksi melalui peramban internet.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Emas: Bullion Bank Kena 0,25 Persen, Konsumen Akhir Bebas
Sesuai ketentuan OJK, ada lima jenis layanan yang dapat dijalankan penyelenggara usaha bulion, yakni:
POJK 17/2024 mengatur bahwa kegiatan usaha bulion hanya boleh dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan dengan ketentuan antara lain:
Baca juga: Aturan Baru, Per 1 Agustus Beli Emas di Bullion Bank Bebas PPh
Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan di bullion bank dibebaskan dari PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir, pelaku UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas.
Aturan ini tertuang dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025. Pemerintah menetapkan bullion bank sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian emas batangan, turun dari sebelumnya 1,5 persen.
Tarif tersebut berlaku di luar PPN, dengan pengecualian untuk transaksi maksimal Rp 10 juta. Pengecualian PPh 22 juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada lembaga jasa keuangan bullion berizin OJK.
Dengan adanya pembebasan pajak ini, pemerintah berharap minat masyarakat menabung emas semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar emas nasional.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini