Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Emas Tanpa Bawa Fisik, Kini Bisa Lewat Bullion Bank

Kompas.com - 04/08/2025, 07:15 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menabung emas kini bisa dilakukan semudah menabung uang di bank. Masyarakat bahkan dapat meminjamkan kembali emas tersebut dengan sistem bagi hasil, atau menjualnya secara spot tanpa perlu membawa fisiknya.

Kemudahan ini dimungkinkan berkat kehadiran bullion bank, yakni lembaga keuangan yang mengelola perdagangan, penyimpanan, dan pembiayaan emas serta logam mulia lainnya.

“Masyarakat kini bisa menabung emas layaknya menabung uang, bahkan meminjamkan kembali dengan sistem bagi hasil. Penitipan dan penjualan emas secara spot pun dapat dilakukan tanpa harus membawa fisik emas. Produk bulion hadir sebagai solusi diversifikasi aset yang legal dan terstandar,” tulis akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @sikapiuangmu, dikutip Senin (4/8/2025).

Baca juga: Beli Emas Bebas Pajak, BSI Yakin Bisnis Bullion Bakal Tumbuh

Dasar Hukum Bullion Bank

Di Indonesia, operasional bullion bank memiliki payung hukum melalui Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Aturan ini membuat transaksi emas lebih aman, transparan, dan sesuai standar nasional maupun internasional.

Saat ini, penyelenggara resmi bullion bank yang diawasi OJK adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian.

Layanan Bank Emas PegadaianDOK. Bank BRI Layanan Bank Emas Pegadaian

Cara Mendapatkan Produk Bulion

OJK menyebut, masyarakat dapat memperoleh produk bulion dengan mendatangi kantor resmi penyelenggara yang berizin.

Transaksi juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi, sehingga pembelian, penjualan, maupun penyimpanan emas dapat diakses dari mana saja.

Alternatif lain adalah menggunakan situs resmi penyelenggara bullion yang terdaftar di OJK bagi nasabah yang lebih nyaman bertransaksi melalui peramban internet.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Emas: Bullion Bank Kena 0,25 Persen, Konsumen Akhir Bebas

Lima Kegiatan Usaha Bullion Bank

Sesuai ketentuan OJK, ada lima jenis layanan yang dapat dijalankan penyelenggara usaha bulion, yakni:

  • Simpanan Emas – Tabungan emas terstandarisasi dan dikelola Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
  • Pembiayaan Emas – Penyediaan emas dengan mekanisme pengembalian dan bagi hasil.
  • Perdagangan Emas – Jual-beli emas yang memenuhi standar nasional/internasional.
  • Penitipan Emas – Penyimpanan emas dengan imbal jasa.
  • Kegiatan Lainnya – Aktivitas terkait emas yang telah disetujui OJK.

Ketentuan Regulasi

POJK 17/2024 mengatur bahwa kegiatan usaha bulion hanya boleh dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan dengan ketentuan antara lain:

  • Modal minimum Rp 14 triliun bagi penyelenggara.
  • Standar emas memenuhi SNI atau London Bullion Market Association (LBMA).
  • Simpanan emas dikategorikan sebagai unallocated account, yang dapat digunakan untuk pembiayaan atau perdagangan.
  • Penitipan emas berbasis allocated account, di mana emas tidak boleh digunakan oleh bank.
  • Kewajiban pelaporan rutin kepada OJK.

Baca juga: Aturan Baru, Per 1 Agustus Beli Emas di Bullion Bank Bebas PPh

Aturan Baru Pajak Emas

Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan di bullion bank dibebaskan dari PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir, pelaku UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas.

Aturan ini tertuang dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025. Pemerintah menetapkan bullion bank sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian emas batangan, turun dari sebelumnya 1,5 persen.

Tarif tersebut berlaku di luar PPN, dengan pengecualian untuk transaksi maksimal Rp 10 juta. Pengecualian PPh 22 juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada lembaga jasa keuangan bullion berizin OJK.

Dengan adanya pembebasan pajak ini, pemerintah berharap minat masyarakat menabung emas semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar emas nasional.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau